Pemilik kosan Jkostel, Januarizkhan sekaligus Direktur CV Jaya Wall Decoration, mempertanyakan hasil lelang yang dilakukan oleh salah satu bank. Bukan hanya hasil lelang, namun Januarizkhan juga mempertanyakan nilai lelang bangunan dan tanah tersebut.
- Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Usut Video Oknum Jaksa Asyik Saweran di Lahat
- KPK Resmi Tahan Tersangka Irfan Kurnia, Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101
- Tersandung Korupsi Pajak Daerah, Mantan Kepala Dispenda OKU Jadi Tersangka
Baca Juga
"Kami mempertanyakan hasil lelang dan nilai bangunan dan tanah ini, apakah sesuai dengan harga pasaran atau tidak," kata Kuasa hukum Januarizkhan yaitu Jhon Fredi Joniansa dan partners, Sabtu (22/1).
Menurut Jhon, bangunan dan tanah dengan luas tanah 796 M2 bersertifikat SHM nomor 7879 nomor 19 tanggal 19 Januari 2020 SU nomor 955/8 Ilir/2020 atas nama Januarizkhan, terletak di Jalan R Sukamto Lorong Pancasila Nomor 115 RT 08 RW 04 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, saat ini masih dalam perkara gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Dari harga pasaran yang dinilai oleh yang berkompeten mencapai Rp22 miliar sedangkan dari lelang hanya Rp 7-8 miliar," ucap Jhon, seraya mempertanyakan lelang tersebut dan kenapa sudah berganti nama menjadi Alpha Kostel.
Untuk itu pihaknya menempatkan beberapa orang satpam untuk menjaga dan mengamankan Jkostel (Alpha Kostel). "Bangunan dan tanah ini disita oleh bank, namun harusnya bangunan ini belum boleh dilelang karena sedang berperkara di pengadilan," katanya.
Terpisah, Pengacara PT Duta Mobilindo/Alpha Kostel Atur Panjaitan selaku pemenang lelang mengatakan, berdasarkan hasil lelang yang dilakukan, sudah lama menjadi pemenang lelang sehingga Duta pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
"Kita memiliki surat yang berkekuatan hukum berdasarkan hasil lelang, nilai lelang dulu sekitar Rp 7-8 miliar," kata Altur.
Dilanjutkan Altur, bangunan dan tanah tersebut disita oleh salah satu bank, karena pemilik Jkostel tidak mampu mampu membayar tagihan kepada bank sehingga kemudian bank melakukan pelelangan.
"Semuanya sudah atas nama klien kami dan tidak ada yang dilanggar, kemudian nilai bangunan tersebut sesuai dengan lelang bukan sesuai dengan pasaran, semua sudah dilakukan kajian oleh yang berkompeten baik oleh bank maupun pihak lainnya," katanya.
- Perempuan di Banyuasin Nekat Palsukan Identitas untuk Pacari dan Cabuli Siswi SMP
- Anggotanya Terlibat Kasus Asusila, Kapolres Muratara: Putusan Pengadilan Inkrah, Kita Beri Sanksi Lain
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi