Diding Aprianto (27) pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia di wilayah Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, terancam hukuman seumur hidup atau mati.
- Sakit Hati, Orangtua Selingkuhan Istri di Banyuasin Tewas Dianiaya Suami
- Beredar Foto Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Bertambah 2 Orang, Polisi Pastikan Hoaks
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Sebut Nama Hendro, Polisi : Hanya Alibi untuk Mengacaukan Cerita yang Disusun
Baca Juga
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan perencanaan yang termuat dalam Pasal 340 KUHP. Dimana motif pelaku melakukan pembunuhan yakni didasari rasa sakit hati lantaran korban melarang pelaku mengambil rambutan.
"Pelaku tunggal dan motifnya sakit hati," kata dia.
Atas dasar itu, pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam jenis kapal. "Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang Pembunuh Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.
Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat Marsidi (80) dan Sumini (65) yang berada di ruang tamu rumah. Keduanya ditemukan dengan kondisi mengenaskan yakni Marsidi mengalami luka bacok di wajah dan perut, sedangkan Sumini mengalami luka bacok di belakang telinganya sebelah kiri.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ratusan Pelajar di PALI Ikuti Seleksi Paskibra
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel