Pembunuh Pasutri di PALI Terancam Hukuman Mati

Diding, pelaku pembunuhan terhadap Pasutri Lansia di PALI terancam hukuman mati. (ist/rmolsumsel.id)
Diding, pelaku pembunuhan terhadap Pasutri Lansia di PALI terancam hukuman mati. (ist/rmolsumsel.id)

Diding Aprianto (27) pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia di wilayah Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, terancam hukuman seumur hidup atau mati.


Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, perbuatan pelaku dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan perencanaan yang termuat dalam Pasal 340 KUHP. Dimana motif pelaku melakukan pembunuhan yakni didasari rasa sakit hati lantaran korban melarang pelaku mengambil rambutan. 

"Pelaku tunggal dan motifnya sakit hati," kata dia. 

Atas dasar itu, pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata tajam jenis kapal. "Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang Pembunuh Berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres. 

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat Marsidi (80) dan Sumini (65) yang berada di ruang tamu rumah. Keduanya ditemukan dengan kondisi mengenaskan yakni Marsidi mengalami luka bacok di wajah dan perut, sedangkan Sumini mengalami luka bacok di belakang telinganya sebelah kiri.