Pembatas Jalan Ditiadakan, ETLE Bakal Dipasang

Pembongkaran pembatas jalan di Jalan POM IX Palembang. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Pembongkaran pembatas jalan di Jalan POM IX Palembang. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang berencana menjadikan Jalan POM IX sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jumat (11/2). Rencana tersebut mulai terlihat dengan pembongkaran pembatas jalan yang berlokasi di depan Palembang Square.


Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Palembang, Julyanzah mengatakan pembatas jalan ini nantinya ditiadakan karena memang jalan tersebut merupakan satu arah mulai dari Simpang DPRD Sumsel menuju Jalan Angkatan 45. Dengan ditiadakannya pembatas tersebut membuat arus lalu lintas lancar. Nantinya, akan dipasang juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mengingat kawasan tersebut masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, parkir liar, serta melawan arus.

“Ini dalam rangka mewujudkan KTL di Kota Palembang, karena menjadi penilaian bahwa suatu daerah harus memiliki KTL yang baik,” katanya kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/2).

Lebih lanjut, di kawasan tersebut juga akan dilakukan pelebaran trotoar, tepatnya di depan Stadion Bumi Sriwijaya hingga depan Hotel Aryaduta. Nantinya, trotoar saat ini akan dimajukan sekitar 1 hingga 1,5 meter sehingga membuat nyaman para pejalan kaki. "Selama progres pengerjaan tidak ada penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas. Sebab progres pengerjaan hanya berada di tengah jalan," pungkasnya.