Pembatalan Umrah Timbulkan Kerugian Jamaah, Bahkan Belum Ada Jaminan Bisa Terima Uang Kembali

Pandemik virus corona yang melanda dunia, berimbas terhadap para calon jemaah umrah asal Indonesia. Seiring penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi, banyak paket perjalanan yang harus dibatalkan oleh agen-agen travel di Indonesia.


Tentu saja hal ini menimbulkan kerugian kepada para calon jemaah asal Indonesia. Terlebih belum ada jaminan mereka akan bisa menerima kembali uang yang sudah disetorkan atas pembatalan perjalanan mereka.

“Kami kuatir adanya gagal bayar terhadap jemaah dan konsumen travel, terkait kondisi ekonomi nasional, atau bahkan fraud,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat rapat dengar pendapat umum antara Komisi X dengan pelaku pariwisata nasional secara virtual.

Berdasarkan data Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (Asita), diketahui hingga pertengahan Maret 2020, ada 412 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat.
Itu merupakan data survei terhadap 1.015 biro perjalanan wisata dengan izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pun menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen, rata-rata sebesar 1.600 dolar AS per orang.

“Maka secara kalkulasi, ada 659,2 juta dolar AS uang jamaah atau konsumen yang mesti dikembalikan,” ucap Fikri.

“Dengan kurs dolar Rp 15 ribu saja, angkanya fantastis. Bisa mencapai Rp 9,88 triliun.”

Karena itu, kalau terjadi pembatalan perjalanan secara massal tentu akan mengganggu stabilitas keuangan para pengusaha travel. Apalagi konsumen bakal cenderung membatalkan rencana perjalanan ketimbang menunda, karena kondisi sekarang yang serbatidak pasti.

Secara khusus, wakil rakyat asal Tegal, Jawa Tengah, ini mendesak pemerintah untuk mengantisipasi agar kasus pembatalan perjalanan umrah ini tidak berlarut.
“Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” tegas Fikri.

Terkait masalah perlindungan jemaah umrah tersebut hasil RDPU Komisi X dengan pelaku usaha wisata hari ini memberikan catatan bahwa permasalahan-permasalahan yang timbul di antaranya terkait tiket pesawat dll, perlu didiskusikan bersama Pemerintah untuk dicarikan jalan keluar/ solusi tersendiri.

Selain itu, dalam catatan kesimpulan rapat yang disetujui pimpinan komisi, diusulkan mengenai solusi terhadap dampak lanjutan sektor pariwisata dan para pelakunya akibat pendemik Covid-19.

“Komisi X perlu membahas pemotongan anggaran di Kemenparekraf yang Rp 1 triliun lebih oleh Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Terutama alokasinya harus tepat sasaran bagi para pelaku sektor wisata,” demikian Fikri Faqih.