Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
- Survei APSSI: Masyarakat Dukung Konsep Kepemimpinan dengan Kerja dan Respon Cepat Tangani Masalah
- Sri Mulyani Layak Diperiksa KPK Soal Transaksi Janggal Rp349 T
- IKAPPI: Pencabutan Larangan Ekspor CPO Bukti Kegagalan Menteri Teknis Jokowi
Baca Juga
Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan syarat ambang batas.
Keputusan ini disambut positif oleh Titi Anggraini, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Putusan ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Titi lewat akun X miliknya, Kamis 2 Januari 2025.
Titi menegaskan, keputusan ini juga memberikan dampak positif bagi pemilih. Dengan dihapuskannya ambang batas, pemilih akan memiliki lebih banyak pilihan politik dalam pemilu mendatang.
"Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. Bravo MK!" pungkasnya.
- Tertidur di Sidang Sengketa Pileg, Hasyim Lagi-lagi Ditegur Hakim MK
- Harga Minyak Dunia Sudah Turun, Rencana Kenaikan Harga BBM Baiknya Ditunda
- Dugaan Penggelapan Dana Kongres, Ketum KNPI Haris Pertama Bakal Polisikan Muhaimin Syarif