Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau resmi menetapkan pasangan H. Rachmat Hidayat (Yopi Karim) dan H. Rustam Effendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih, Kamis (9/1). Penetapan ini menjadi langkah akhir proses pemilu kepala daerah di Lubuklinggau.
- Komisi III DPR Sesalkan Sri Mulyani Bolos RDP soal Transaksi Gelap Rp349 Triliun
- DPRD Sumsel Harapkan Bantuan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun Dapat Terealisasi
- Yasonna-Hasto Dicekal KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Baca Juga
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, menyatakan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Lubuklinggau sebagai bagian dari prosedur.
"Setelah penyerahan tersebut, agenda kami selesai. Tugas kami hanya sampai pada penetapan dan pengajuan ke DPRD," ujar Aspin.
Terkait pelantikan, Aspin menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. "Namun, ada informasi bahwa Komisi II DPR RI mengusulkan penjadwalan ulang pelantikan ke bulan Maret. Meski demikian, kami tetap merujuk pada mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Aspin menambahkan, jika tidak ada Perpres baru yang mengatur perubahan jadwal pelantikan, maka jadwal pelantikan tetap mengacu pada Perpres yang berlaku saat ini.
"Belum ada petunjuk teknis pelantikan, tetapi besar kemungkinan pelantikan dilakukan secara serentak secara nasional, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat," pungkasnya.
- Wali Kota Lubuklinggau Resmikan Wijaya Fitnes Center, Ade Rai Beri Wejangan Kesehatan
- Wali Kota Lubuklinggau Bebaskan Retribusi Pasar Selama Ramadan
- Tempat Hiburan Malam dan Pungli Bikin Warga Lubuklinggau Resah, Begini Upaya Wali Kota