Pelaku Rudapaksa Lima Santriwati Dibawah Umur di Sumsel Ini Beraksi Sejak 2017

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

IM (48) yang merupakan oknum pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Musi Rawas, Sumsel harus ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Usai mendapatkan laporan pencabulan terhadap tiga santriwati dibawah umur di Ponpes tersebut.


Aksi bejat ini diketahui pada September lalu. Dimana, korbannya yakni HS (14). Saat itu, korban diajak pelaku ke rumahnya untuk dimintai dikerok dan pijat. 

Sesampainya di rumah pelaku. Kemudian, pelaku mengelabuhi korban dengan mengatakan jika ada makhluk halus yang sedang mengganggu. 

"Pelaku ini mengolesi minyak ke wajah dan leher korban. Serta menempelkan keris," katanya Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (22/11).

Pelaku pun kemudian, langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Hingga, korban mengalami trauma. Atas dasar tersebut, keluarga korban tidak senang dan melaporkan aksi pelaku ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mendapatkan tiga laporan dengan tiga orang korban atas aksi yang telah dilakukan oleh pelaku," terangnya. 

Dari laporan tersebut, Selasa (16/11) lalu. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. 

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pelaku ini dilakukannya sejak tahun 2017. Dimana, korban bukan hanya tiga orang santriwati melainkan lima orang santriwati yakni DA (14), NA (14), AU (14), HS (14), dan MA (16). Barang bukti yang berhasil disita yaitu kain sarung, koin kerik, satu botol minyak kayu putih dan satu unit keris. Serta hasil visum dari korban. 

"Kami masih akan mendalami kasus ini. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal perlindungan anak," pungkasnya.