Pelaku Penipuan Arisan di PALI Masih Keluyuran Meski Sudah Dilaporkan, Para Korban Geram 

Korban penipuan arisan di Kabupaten PALI memperlihatkan surat perjanjian.(RmolSumsel.id)
Korban penipuan arisan di Kabupaten PALI memperlihatkan surat perjanjian.(RmolSumsel.id)

Para korban penipuan arisan yang dilakukan oleh H menjadi geram lantaran sampai saat ini pelaku masih tetap berkeliaran santai keliling kampung tanpa masalah.


Padahal, H sebelumnya telah di laporkan ke Polres PALI atas dugaan penipuan pada 8 Agustus 2022 dengan nomor laporan STTP/14/VIII/2022/Satreskrim. Namun, berkas pemeriksaan H itu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri PALI karena ada beberapa syarat yang belum langkap.

"Iya benar, berkas dikembalikan karena, ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi," jelas Kasi Pidum Kejari PALI, Dwi Pranoto saat dihubungi Rabu (9/11/2022).

Akibat kejadian tersebut, para korban pun mendatangi Polres PALI untuk mempertanyakan kasus yang mereka laporkan.

Mursid (63) salah satu korban mengatakan, ia sebelumnya sempat dilakukan mediasi dengan H untuk mengembalikan uangnya paling lambat 20 September 2022.

Akan tetapi, seiring waktu berjalan H yang telah keluar nyatanya tak kunjung membayar uang miliknya tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan H dengan santainya pergi kesana kesini, di Desa Prambatan," kata Mursid.

Diceritakan Mursid, bahwa arisan yang diketuai oleh H telah jalan empat tahun dengan anggota mencapai 56 orang pada awalnya. Tapi berjalannya waktu, ada yang keluar karena tidak mampu membayar.

"Ini arisan bulanan, setiap bulan membayar Rp 1 juta dengan metode dikuncang setiap bulannya. Arisan ini sudah jalan empat tahun, tersisa tujuh orang anggota yang belum narik. Adalah kami para korban yang melaporkan terduga pelaku ke Polres PALI. Harusnya ketika narik, saya menerima uang sebesar Rp 39 juta. Mediasi waktu itu melalui bantuan pihak kepolisian, hak kami kemudian dibayar oleh anggota arisan yang sudah narik. Hingga kini, terduga masih terhutang dengan saya sebesar Rp 29 juta," jelas Mursid.

Hal yang sama diungkapkan oleh Arwadi, suami dari salah satu korban penipuan arisan Desa Prambatan. Ia meminta polisi segera melakukan proses hukum terhadap H untuk bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

“Kenapa berkas tersebut dikembalikan, tentu kami sudah jauh-jauh hari melaporkan masalah ini, namun tidak ada kejelasan (hukum) hingga sekarang,”ujarnya.