Pelaku Pembunuhan Preman Akui Korban Punya Ilmu Kebal dan Tancapkan Pedang ke Tanah Sebelum Membacok

Imam Basri (26) bersama pamannya Marhan (28) pelaku pembunhan Adios saat di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Imam Basri (26) bersama pamannya Marhan (28) pelaku pembunhan Adios saat di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Imam Basri (26) bersama pamannya Marhan (28) warga Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati.


Paman dan keponakan ini ditangkap lantaran telah menghabisi nyawa Adios Pratama (38), pria yang memiliki ilmu kebal dan dikenal sebagai preman di kawasan tempat tinggal para pelaku.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/2) sore, Imam mengakui perbuatannya. Pria keseharian sebagai buruh ini tidak mengetahui jika pelaku memiliki ilmu kebal.

“Pelaku nantang agar membacoknya, lalu saya ayunkan pedang ke arah punggung tetapi tidak terluka Pak. Disini saya baru tahu kalau dia mempunyai ilmu kebal,” kata Imam ketika diwawancarai oleh awak media.

Imam menjelaskan, melihat korban tidak terluka, dia pun menancapkan ujung pedangnya ke tanah, sembari berkata dari tanah kembali ke tanah dan kembali membacok ke arah korban.

“Yang kedua dia terluka Pak dan saya kembali bacok secara membabi buta. Tidak terhitung lagi berapa kalinya. Lalu, saya ke rumah saudara di Talang Kelapa dan menyerahkan diri ke polisi,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Imam, dia terlibat perselisihan dengan korban Adios, dikarenakan motornya terhalang oleh material bangunan dan batu saat hendak keluar membeli lakban di warung.

“Motor nyangkut pas nak keluar dari lorong, jadi saya bilang tolong rapikan. Dia tidak senang, lalu menampar saya Pak dan menyuruh saya pulang untuk mengambil golok,” tutup dia.

Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Adios Pratama (38), pria yang dikenal sebagai preman di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kedua pelaku masih terbilang satu keluarga yakni Imam Basiri (26) dan pamannya Marhan (28) warga Jalan Abi Kusno Cs, RT 23, RW 05, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Pelaku Imam dijemput di rumah keluarganya yang berada di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, dan pelaku Marhan ditangkap di rumahnya, Sabtu (26/2) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan telah mengamankan kedua pelaku.

Harryo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi terhadap Adios di Jalan Abi Kusno Cs, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jum’at (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku Imam Basri. Dimana ketika pelaku hendak membeli sesuatu, sepeda motornya terhalang oleh material bangunan milik korban Adios,” kata Harryo.

Diwawancarai saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/2) sore, Harryo mengatakan, pelaku Imam sempat menegur korban agar membersihkan material yang menutupi akses jalan tersebut.

“Adios mendekati pelaku Imam dan menamparnya, lalu berlanjut ada ucapan tantangan, apabila tidak senang ambilah pedang. Pelaku pulang ke rumah dengan jalan kaki mengambil pedang,” ucap dio.

Harryo mengatakan, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian dan terjadi cekcok mulut dengan korban. Lalu, Imam membacok Adios di punggung, namun tidak terluka dikarenakan diduga memiliki ilmu kebal.

Saat korban membalikan badan, pelaku Imam kembali membacok hingga membuatnya terluka dan dilanjutkan dengan pelaku Marhan yang melukai tangan Adios menggunakan sebilah pisau.

“Korban Adios meninggal dunia di lokasi kejadian. Motifnya rasa jengkel atas tindakan yang dilakukan oleh korban yang pertama karena menampar dan menantang pelaku untuk membacoknya,” tutur dia

Masih dikatakan Harryo, selain kedua tersangka turut juga diamankan barang bukti dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan pedang yang digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 15 tahun penjara,” pungkasnya.