Pelajar di Palembang Dibegal Pacarnya Sendiri, Polisi Ringkus Pelaku Dirumahnya 

Korban begal mendapatkan perawatan di RSUD Bari/ist
Korban begal mendapatkan perawatan di RSUD Bari/ist

Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RDA menjadi korban begal yang mengguncang kawasan Plaju, Palembang. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 18.30 WIB di depan SMPN 31 Palembang di Jalan Demak, Kecamatan Plaju.


Korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan leher akibat kekerasan yang diterima, bahkan dia mengalami kejang dan pingsan setelah peristiwa itu. RDA saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Bari untuk pemulihan.

Sang pelaku diketahui berinisial MR, yang juga merupakan pacar korban. Selain melakukan kekerasan, MR juga berhasil mencuri sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi BG 5277 ABX dan ponsel merek Infinix milik korban.

Kabar mengenai kejadian tragis ini diketahui orangtua korban, Bustam (49), yang tak berlama-lama langsung melaporkan insiden ini ke piket SPKT Polrestabes Palembang pada malam harinya.

Menurut keterangan Bustam, kejadian bermula ketika anaknya menerima telepon dan pesan singkat dari pelaku. Tanpa curiga, RDA keluar dari rumah dengan membawa sepeda motor dan bertemu dengan Rasyid di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian meminta sepeda motor dan ponsel miliknya, namun RDA menolak untuk memberikannya, yang menyebabkan Rasyid semakin marah. Tindakan RDA menolak tersebut memicu aksi kekerasan dari Rasyid yang kemudian mencekik dan memukul RDA hingga membuatnya kesulitan bernafas dan akhirnya jatuh.

Beruntung, beberapa warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian menghentikan MR ketika ia mencoba menabrak RDA dengan sepeda motor. Namun, MR berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Tak sampai  1x24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang membegal pacarnya sendiri. MR ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu (23/7) pagi.

AKBP Haris Dinzah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, mKasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kronologi peristiwa berawal dari pelaku MR mengajak korban RDA (16) bertemu di Lorong Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.

Kemudian keduanya pergi mengendarai sepeda motor milik korban dan pelaku MR yang mengendarai motor sementara korban dibonceng.

"Keyles atau kunci motor dipegang oleh korban ketika mereka sedang berboncengan sepeda motor. Kunci motor disimpan korban di saku celananya," katanya.

Lalu saat melintas di lokasi kejadian, korban hendak meminta handphone-nya yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

Maksud korban mengambil Hp untuk menghubungi kakak korban, namun pelaku melarang.

"Saat itu pelaku langsung menghentikan motor lalu membalikkan badan dan langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dari motor," ujar Haris.

Tak sampai di situ, saat korban jatuh pelaku kembali mencekik lehernya sambil memukul wajah korban beberapa kali.

"Korban dicekik dan dipukul sampai tak berdaya hingga kejang-kejang, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa motor beserta kunci motor dan handphone korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor  Honda PCX warna Hitam Tahun 2022 nopol BG 5277 ABX dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 warna hitam.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.