Seorang pekerja di gudang penimbunan solar ilegal yang terbakar pada beberapa waktu lalu ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Pastikan Sudah Terbongkar, Tim Gabungan Tinjau ke Lokasi dan Angkut Material Gudang BBM Ilegal
- Wadansat Brimob Pastikan Anggotanya Tak Terlibat, Tak Tahu Jika Lahannya Disewa Untuk Gudang BBM Ilegal
- Aparat Gabungan Gerebek Dua Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Indralaya Utara
Baca Juga
Pekerja bernama Kelvin itu ditangkap petugas dan ditetapkan tersangka karena merupakan orang yang memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam drum sebelum terbakar.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mereka sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Syafrudin dan sopir mobil inisial S yang telah lebih dulu tertangkap.
"Kita amankan pelaku karena berperan memindahkan minyak dari mobil ke drum yang ada di gudang minyak pengepul solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu lalu," kata Tri.
Tri menjelaskan, setelah Kelvin tertangkap mereka kini masih terus memburu BR selaku pemilik gudang yang juga menyewa lahan milik Aipda Syafarudin.
"Kita masih mengejar pemilik bisnis gudang BBM ilegal, yang saat ini masih buron. Sehingga kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini, “ujarnya.
Selain itu, Propam Polda Sumsel telah merampungkan pemeriksaan terhadap Aipda Syafruddin .
Oknum polisi tersebut diduga yang menyewakan lahan gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang kepada BR, yang akhirnya diamuk si jago merah beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Aipda Syafruddin dilakukan tindakan tegas.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan tegas berupa ditempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, mulai terhitung 23 September hingga 23 Oktober 2022 mendatang, " kata Kombes Pol Ngajib pekan lalu.
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.
“Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri, terkait permasalahan kebakaran maupun gudang minyak pengepul solar tersebut," ujarnya.
Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin, menurut dia, ditangani Provost Polda Sumsel.
“Disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.
Sedangkan untuk kasus ini lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
"Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya.
Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan selama di tempat khusus oknum polisi tersebut akan terus dilakukan pemeriksaan terkait masalah ini," katanya.
- Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Beraksi Seorang Diri, Spesialis Bobol Minimarket di Palembang Tertangkap
- Harga Emas Turun Rp 10.000, Ini Penyebabnya