Pegawai Dinas PUPR Muba Bingung Masuk Kantor, Ruangan Masih Disegel KPK

Suasana di Gedung PUPR Muba yang terlihat lengang usai sejumlah ruangan disegel oleh KPK/rmolsumsel.id
Suasana di Gedung PUPR Muba yang terlihat lengang usai sejumlah ruangan disegel oleh KPK/rmolsumsel.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin. Penyegelan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (15/10) lalu di Sekayu dan Jakarta. 


Dari pantauan RMOLSumsel.id, ada tujuh ruangan yang disegel oleh KPK yakni Ruang Kepala Dinas, Ruang Kabid Sumber Daya Air, Ruang Kabid Persevasi Jalan dan Jembatan, Ruang Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Ruang Kabid Penerangan Jalan Umum, Ruang Kabid Penataan Ruang, dan Ruang Kabid Kabid Perencanaan. 

Hanya ruang bendahara umum, ruang kepegawaian dan ruang Sekretaris Dinas yang tidak disegel oleh KPK. Akibatnya, banyak pegawai Dinas PUPR yang kerja tidak dapat masuk ke ruangan. Para pegawai tersebut terlihat hanya duduk di loby kantor dan ada yang berada di halaman belakang. 

Pegawai Dinas PUPR Muba masih bingung bekerja karena sejumlah ruangan masih disegel KPK(rmolsumsel.id) 

"Kita datang seperti biasa, masuk kerja sesuai waktu, lalu absen. Hanya saja tidak bisa masuk ke ruangan karena masih disegel," ujar salah satu pegawai Dinas PUPR Muba, Senin (18/10). 

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Muba, Roilan, mengatakan, pihaknya tetap menggelar apel pagi rutin dan absen pegawai seperti biasa. "Hanya saja kita tidak bisa masuk keruangan bidang. Kita masih menunggu dan kita tidak meliburkan pegawai, hari kerja kita tetap masuk," jelas dia. 

Dikatakan Roilan, pihaknya menjamin dan memastikan tidak akan merusak sedikitpun segel yang telah pasang oleh KPK di tujuh ruangan tersebut. "Di ruangan yang disegel itu kami tidak akan mengganggunya, biarkan saja. Kami hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan kerja," kata dia. 

Untuk sementara, lanjut Roilan, pihaknya hanya bekerja pada bagian sekretariat saja. "Aktivitas yang hanya bisa dilakukan sekarang sekretariat saja, seperti surat menyurat atau administrasi saja. Kalau untuk soal data tidak bisa karena ruangan disegel. Terkait hal ini kita akan melaporkan ke pimpinan," tandas dia. 

Sekedar informasi, KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy. 

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta.