Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang keras menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai wakil rakyat, untuk pinjaman ke pihak bank.
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Tunggu Waktu yang Pas
- Solid Bergerak, PDIP Sumsel Targetkan Kemenangan Total di Pilkada
- Ini Susunan AKD DPR, PDIP di Pimpinan Semua Komisi dan Badan
Baca Juga
Keputusan DPP PDIP yang dikeluarkan pada pertengahan bulan September 2024 itu, dibenarkan Bendahara DPD PDIP Sumsel Yudha Rinaldi.
"Benar (ada perintah DPP), bahwa seluruh anggota fraksi PDIP, itu tidak boleh menggadaikan SK (anggota legislatifnya) sesuai perintah DPP, " kata Yudha, Kamis (26/9).
Diterangkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, anggota fraksi PDIP di seluruh Indonesia, jika ada yang masih ngotot melakukannya pasti diberikan sanksi dari partai.
"Kena sanksi jelas (jika masih melakukannya pasca perintah partai keluar) , dan sanksi organisasi yang paling berat bisa hingga pemecatan sehingga di PAW, " katanya.
Diterangkan Yudha meski larangan ini baru berlaku pada 2024 ini, namun hal ini intinya sudah diingatkan sudah beberapa kali di Rakernas PDIP dan sudah diingatkan Ketum PDIP sehingga ini akhirnya dibuat tertulis.
"Pastinya larangan ini alasannya, pertama mencederai juga, karena mereka bekerja digaji tapi gaji habis untuk bayar pinjaman saja, sehingga tidak etis juga menurut kita (DPP), termasuk persepsi masyarakat tidak enak dan kerjanya takutnya nanti kurang maksimal," katanya.
Bagaimana dengan kader yang sudah melakukannya (gadai SK), diungkapkan Yudha maka kader itu harus segera melunasinya, jika tak ingin diberikan sanksi tegas.
"Kalau sudah terlanjur mengambil pinjaman dengan menggadaikan SK itu di bank, maka ia harus segera melunasinya. Tidak ada batas waktunya namun segera, segera ini kalau mereka berlarut- larut pasti kena sanksi juga, karena sudah diinstruksikan segera melunasinya, bukan hanya satu atau dua bukan saja tapi harus segera. Misalnya, hari ini dia dapat begitu ada surat DPP itu, maka besok lunasi bagaimana caranya segera," katanya.
Ditambahkan Yudha, larangan ini berlaku mulai periode ini, dan hal ini karena maraknya anggota DPRD yang setelah dilantik langsung menggadaikan SK, untuk mendapatkan pinjaman.
"Sehingga menurut PDIP jadi tidak maksimal kerjanya, karena gaji habis untuk bayar pinjaman, dan dianggap tidak etis juga tuturnya, “ katanya.
Disinggung apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi menggadaikan SKnya, Yudha belum mengetahui secara pasti. Namun, jika ada pihak- pihak yang melapor dan benar, maka tidak ada pilihan lain kader itu dikenakan sanksi.
"Kita masih menunggu saja, mungkin nanti akan ada laporan, dan bank juga sudah memahami dan kita juga sudah jaga- jaga tidak akan memberikan kepada calon peminjam (debitur). Meski selama ini hanya pribadi meminjam tidak ada persetujuan partai, meski tidak seluruh anggota meminjam tapi sebagian selama ini meminjam, dan ini sekarang dilarang sama sekali, " katanya.
Yudha pun mengingatkan kader PDIP yang ada, jika perintah partai itu harus dipatuhi, dan berlakunya sampai kapan dirinya belum mengetahui.
"Karena sudah ada yang dilantik dan jelas surat DPP jika sudah terlanjur meminjam di bank gadai SK, itu harus segera melunasi pinjamannya, dan sampai saat ini belum ada laporan dan kalau ada setelah surat keluar dari DPP, mungkin dilunasi karena instruksi partai dan sanksi jelas. Kita perlu nunggu laporan kalau ada ketemu, pasti disanksi organisasi, “ katanya.
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Tunggu Waktu yang Pas
- Solid Bergerak, PDIP Sumsel Targetkan Kemenangan Total di Pilkada
- Ini Susunan AKD DPR, PDIP di Pimpinan Semua Komisi dan Badan