PAW Rizal Kenedi Tunggu Persetujuan Gubernur dan Mendagri

Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno/ist
Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno/ist

Mantan Sekretaris DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Kenedi, kini telah resmi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel Tahun 2024 dari Partai Golkar dapil Sumsel 6. 


Menanggapi itu, Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno mengatakan, Rizal Kenedi saat ini tengah diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) dan akan digantikan oleh mantan Wakil Bupati Muaraenim, Nurul Aman.

Agus Sutikno menjelaskan, proses PAW ini telah mencapai tahap menunggu persetujuan Gubernur. Dia berharap agar proses tersebut tidak memakan waktu terlalu lama. 

"Proses PAWnya sudah di gubernur, kalau DPRD dan KPU sudah selesai dan setelah dari Gubernur Sumsel ya, ke Mendagri dari Mendagri baru ke DPRD Sumsel," kata Agus saat dibincangi, Kamis (14/12)

Agus Sutikno menjelaskan, sesuai dengan aturan dan surat-surat dari Kementerian Dalam Negeri, DPW PPP Sumsel akan mengirim surat ke DPRD Sumsel untuk memproses PAW Rizal Kenedi ke Nurul Aman sebagai konsekuensi dari pencalonan Rizal Kenedi dari partai lain. 

"Nanti DPRD sesuai dengan ketentuannya, DPRD Sumsel berkirim surat ke KPU Sumsel siapa yang mengganti, kemudian baru masuk ke gubernur," tambahnya.

Sebelumnya Agus Sutikno menjelaskan sesuai dengan surat Mendagri , sesuai dengan keputusan KPU , maka DPW PPP Sumsel tentunya segera memproses , akan mengirimkan surat ke DPRD Sumsel untuk memproses PAW Rizal Kenedi ke  Nurul Aman  sebagai konsekueksi  bahwa  Rizal Kenedy telah mencalonkan diri dari partai lain.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri No 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili dalam pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024 dan Surat Kemendagri  No 100.2.1.4/5387/ OTDA tertanggal 2 Agustus 2023 tentang penegasan kembali pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda disebutkan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota kalau mendaftarkan diri dari partai yang berbeda maka harus di PAW dan tidak  ada status lagi sebagai anggota DPRD dan tidak berhak menerima apapun.