Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan bahwa bakal paslon H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny) belum memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam kontestasi Pilkada Empat Lawang.
- KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU
- Lebih dari 71 Ribu Pemilih Empat Lawang Absen di Pilkada 2024, KPU Ditantang Tingkatkan Partisipasi PSU
- Efisiensi Anggaran, KPU Empat Lawang Tiadakan Kampanye Akbar di PSU
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (19/9/24).
Dalam pengumumannya, KPU menekankan bahwa hasil verifikasi administrasi untuk paslon HBA-Henny masih memerlukan perbaikan. Salah satu aspek yang disoroti adalah keterangan pajak dan surat pernyataan terkait masa jabatan yang belum lengkap.
“Kami menemukan beberapa item yang belum terpenuhi, khususnya mengenai pajak dan masa jabatan. Berita acaranya sudah kami serahkan, dan mereka bisa mengecek di Silon untuk perbaikan,” ujar Eskan.
Menurut Eskan, ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan bahwa masa jabatan HBA belum mencapai batas maksimal dua periode, yang kemudian harus dikroscek lebih lanjut. KPU masih memerlukan penelitian tambahan sebelum mengambil keputusan final.
“Kami beri waktu hingga tanggal 21 untuk perbaikan. Pada 22 September, hasil final akan ditetapkan, apakah mereka bisa memenuhi syarat atau malah sebaliknya,” jelas Eskan.
Sementara itu, bakal paslon Joncik Muhammad-Arifai sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administrasi, memberikan mereka lampu hijau untuk maju dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
Keputusan ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, mengingat persaingan di Pilkada Empat Lawang semakin memanas. Semua mata kini tertuju pada bakal paslon HBA-Henny, yang masih harus berjuang memenuhi syarat sebelum waktu yang ditentukan.
- DKPP Jabarkan Isu Krusial di Pilkada yang Berujung PSU dan Pengaduan Etik
- KPU-Bawaslu Kompak Tunggu Kajian DPR Usai Putusan MK
- Bawaslu Diajari Susun Anggaran Gegara Serapan Rendah