Pasar 16 Ilir Diserahkan ke Pihak Ketiga, Pedagang Pasar Kuto Resah  

Suasana Pasar Kuto (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Suasana Pasar Kuto (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang, kini diambil alih oleh pihak swasta yakni PT Bima Citra Realty sebagai pihak ketiga.


Untuk menandakan ada renovasi dan revitalisasi pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar 16 ilir sudah ditertibkan oleh petugas Satpol Pp Kota Palembang.Hal ini membuat resah pedagang Pasar Kuto.

 “ Semenjak masa akhir Walikota Palembang ini  , Pasar sudah bergejolak lagi seperti pasar 16 , dimana Pasar 16 ini sudah di kandang, nah pasar 16 ini satu paket dengan Pasar Kuto, kemungkinan harga mati tetap membela pedagang Pasar Kuto,” kata, Ketua Paguyuban Pasar Kuto , Alex Syamsuddin  ketika ditemui di Pasar Kuto, Rabu (12/7).

Menurutnya Pasar Kuto boleh dibangun asal   dilakukan oleh PD Pasar dan jangan di bangun oleh pihak ketiga .

“ Apalagi sekarang ini dari Build Operate and Transfer (BOT) ke KSO kami tidak setuju , selama ini belum ada surat edaran tentang ini  tapi pedagang Pasar Kuto selalu dibilangin  bakal direhab, itu yang mengganggu pedagang  dan pedagang sekarang sangat resah apalagi  semenjak Pasar 16 diambil alih pihak ketiga kami  kami pedagang makin resah,” katanya.

Jika nantinya Pasar Kuto dikelola pihak ketiga menurutnya  pihaknya dan pedagang akan berjuang mati-matian .

“ Kami tidak mau pasar kami seperti  Pasar 16 Ilir , alhamdulilah beberapa hari ini  rombongan aliansi  pedagang pasar demo di KPK dan Kejagung di Jakarta dan kami mohon PD Pasar untuk mengambil alih Pasar Kuto,” katanya.

Sedangkan  pedagang ayam Pasar Kuto Totok,  mengaku pedagang Pasar Kuto tidak setuju kalau Pasar Kuto di bongkar  tapi kalau renovasi boleh saja .

“ Tapi tidak mau pihak ketiga, kami maunya PD Pasar yang pedagang, sudah banyak contoh pihak ketiga  yang memegang seperti Pasar Cinde, terus untuk kami kalau Pasar Kuto mau diperbaiki khan kita ada jam kerja dari subuh sampai jam 11  siang , boleh diperbaiki  kalau bisa diatas jam 12.00  jadi kami tidak mau dipindahkan ,” katanya.

Menurutnya dia telah mendengar kabar dan sudah ada survey dari pihak ketiga , kalau Pasar Kuto akan dibongkar dan pedagang akan dipindahkan   di bawah Jembatan Musi IV namun pihaknya menolaknya

Hal senada pedagang sembako Pasar Kuto , Ely mengaku pihaknya siap kalau Pasar Kuto direnovasi namun bertahap .

“ Kalau pakai kami jualan dulu, tidak  bisa di di renovasi pagi-pagi  kami cari makan dulu dan kami tidak mau dipindahkan  tetap disini, renovasi silahkan tapi bertahap,” katanya sembari menolak Pasar Kuto dikelola pihak ketiga.

Dan jika tetap dikelola pihak ketiga maka pedagang Pasar Kuto akan melakukan aksi demo di samping mereka ada Paguyuban dan pengacara yang siap membela Pedagang Pasar Kuto.

Sedangkan kuasa hukum Pedagang Pasar Kuto, Sapriadi Syamsudin, SH., MH menjelaskan kalau pedagang Pasar Kuto dari dulu  menolak kalau Pasar Kuto akan di BOT  ke pihak ketiga.

“ Dari kacamata hukum yang kami lihat tidak mungkin  BOT di BOT kan , ketika peralihan pemerintahan Walikota Palembang saat itu Eddy Santana Putra di BOTkan  ke perusahaan lain yaitu Prabu Alai ke Ganda Tata Prima (GTP) , sehingga bergejolak   persoalan ini   dan pedagang minta dikelola langsung  oleh PD Pasar dan sejak 2016 persoalan ini bergejolak , kami mendengar Pasar Kuto akan diBOT kan lagi  dengan perusahaan lain,” katanya.

Dia menilai BOT ini diduga menyalahi regulasi yang ada, karena selalu di pihak tigakan lagi  dan di penghujung masa masa pemerintahan walikota Palembang.

“Kemarin para pedagang  melalui Paguyuban Pasar Kuto menyampaikan  agar menunda dulu sampai  pemerintahan walikota yang baru karena persoalan ini cacat hukum, karena setelah datang walikota baru nanti akan menjadi persoalan dan PR bagi walikota itu,” katanya.

Selain itu dia melihat pengelolaan pasar oleh PD Pasar diduga sudah amburadul .

“ Maka sudah waktunya Kejaksaan Tinggi dan sudah waktunya Polda Sumsel  dan sudah waktunya para penegak hukum mengaudit PD Pasar  dan  Pemkot Palembang  apalagi Walikotanya , Dinas Pendapatan Daerahnya, karena selama ini kasus ini terus bergulir dan tidak ada penyelesaian,” katanya.

Karena menurutnya  pasar –pasar di Palembang harus dikelola oleh PD Pasar kecuali menggunakan pihak ketiga kalau lahannya  tidak bisa dibangun .

“ Kalau Pasar Kuto lahannya sudah dibangun , sudah ada tempatnya persoalan kecilnya atapnya bolong , parit mampet itu diperbaiki  PD Pasar,” katanya.