Penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukanlah hal yang baru. Pasalnya, berdasarkan catatan, Indonesia juga menggunakan narkotika jenis morfin untuk bidang medis.
- Ramai “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303”, DPR akan Panggil Kapolri Pekan Depan
- Lentera Hijau Indonesia Pertanyakan Kepastian Hukum dalam Kasus Banjarsari Pribumi
- K-MAKI Cium Adanya Mafia Tambang dalam Kasus PT Batubara Lahat
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Dia menjelaskan, morfin termasuk narkotika golongan tinggi. Karena itu, dilarang penggunaannya. Namun, morfin digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. "Ganja itu tidak seberapanya morfin," katanya.
Artinya, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan lagi hal yang baru. Sehingga, Garuda meyakini ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin akan lebih mudah diizinkan untuk medis. Di sisi lain, ia menyoroti peristiwa seorang ibu bernama Santi yang meminta penggunaan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.
Menurut Parta Garuda, peristiwa ini harus jelas, apakah rekomendasi penggunaan ganja memang berdasarkan hasil kajian medis atau hanya pendapat pribadi.
"Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya. Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja menjadi tidak masalah," pungkasnya.
- Kenaikan BBM Subsidi Bukan Cuma Menyengsarakan, tapi Juga Berdampak ke Sosial Politik
- Menyengsarakan, Kenaikan BBM Subsidi Juga Berdampak ke Sosial Politik
- Kendaraan ODOL Banyak Melintas dan Bikin Jalan Rusak, Ini Respon DPRD Sumsel