Partai Buruh akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Pemerintah Gaspol!
- Anthony Budiawan: Polemik Rempang, Proyek Strategis Nasional yang Kejar Tayang
Baca Juga
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja diperkirakan pada tanggal 15 April 2023. Ada dua gugatan yang diajukan yakni formil dan materiil.
“Terkait uji materiil, yang akan diuji adalah pasal-pasal terkait upah minimum, outsourcing, buruh kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” ujarnya.
Iqbal mengaku, buruh tidak dilibatkan dalam public hearing saat pembuatan UU Cipa Kerja. Sehingga tidak ada partisipasi yang bermakna dalam penyusunannya.
Selanjutnya, Partai Buruh juga akan memasukkan gugatan Permenaker No 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakpus pada tanggal 3 April mendatang dan tanggal 9 April memasukkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker tersebut.
“Kami juga akan melaporkan ke polisi perusahaan yang memotong upah. Permenaker lebih rendah dari Undang Undang.
Sementara di Undang Undang jelas, membayar upah buruh di bawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan yang bisa dipenjara satu hingga empat tahun,” tandas Said Iqbal.
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- Besok Partai Buruh Umumkan Capres-Cawapres 2029
- Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Presiden Partai Buruh: Kami Telah Pelajari Seluruh Rekam Jejaknya