Parpol Baru Boleh Kampanye Jika Sudah Menyerahkan RKDK ke KPU

Ketua KPU OKU Naning Wijaya/ist
Ketua KPU OKU Naning Wijaya/ist

Sebelum melakukan kampanye, setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, wajib menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum kampanye yang dimulai Senin 27 November 2023.


Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya.

“Ini merupakan persyaratan baru yang diberlakukan terkait dengan dana kampanye oleh Parpol peserta Pemilu,” ungkap Naning, Jumat (3/11). 

Naning menegaskan, bahwa selain wajib menyerahkan RKDK, semua Parpol juga menyusun dan menyampaikan laporan awal dana kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagai bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi.

"Itu wajib, jadi Parpol juga harus menyiapkan laporan awal dana kampanye dalam LPSDK untuk penggunaan dana kampanye," Ucap Naning dengan tegas.

Sementara, terkait titik kampanye, menurut Naning, pihaknya telah mengajukan titik-titik untuk pelaksanaan kampanye akbar diantaranya di halaman GOR Baturaja, halaman Stadion Madya Kemiling dan beberapa tempat lainnya.

"Sudah kita ajukan, tinggal menunggu persetujuan dari Pemkab OKU, karena itu wilayahnya  Pemkab," ucapnya.