Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Telegram Diserbu 70 Juta Pengguna Baru Pasca Facebook Down
- Wow ! Ada 1.197 Temuan Hoaks Tentang Covid-19
- Ujicoba Senjata, Korea Utara Tembakan Dua Rudal Balistik ke Laut Jepang
Baca Juga
Revisi itu berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. Dalam revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tersebut, hanya terdapat dua poin yang diubah Pemkot Bekasi.
Poin pertama, kini restoran, rumah makan, kafe, atau usaha yang sejenis diperbolehkan melayani take away (bawa pulang) atau drive thru selama 24 jam.
"Rumah Makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan (untuk) take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Rahmat dalam maklumatnya, Selasa (6/10).
Poin kedua, segala aturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2020.
Di luar dua poin tersebut, aturan mengenai operasional fasilitas publik atau jenis usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi atau Spa tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB.
- Kasus Penipuan 50 Juta Masker, Pria Texas Ini Mengaku Bersalah
- Buron 30 Tahun, Bos Mafia Italia Ditangkap di Klinik
- Warga Ramai Memancing Ikan Tersapu Banjir di Sekip