Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Senyum 1.445 Anak Yatim Saat Safari Ramadhan di Palembang, Dapat Bingkisan Lebaran hingga Perlengkapan Shalat
- Bagaikan Drama, Bocah Pengemis Asal India Jadi Jutawan dalam Semalam
- Pakar Ortodontik Sebut Struktur Gigi di Foto Jenazah dan Yahya Sinwar Cocok
Baca Juga
Revisi itu berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi. Dalam revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tersebut, hanya terdapat dua poin yang diubah Pemkot Bekasi.
Poin pertama, kini restoran, rumah makan, kafe, atau usaha yang sejenis diperbolehkan melayani take away (bawa pulang) atau drive thru selama 24 jam.
"Rumah Makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan (untuk) take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Rahmat dalam maklumatnya, Selasa (6/10).
Poin kedua, segala aturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2020.
Di luar dua poin tersebut, aturan mengenai operasional fasilitas publik atau jenis usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi atau Spa tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB.
- WA Desktop Bakal Perbarui Fitur Panggilan Video Hingga 32 Orang
- CDU/CSU Unggul, Friedrich Merz Calon Kanselir Jerman Selanjutnya
- Protes Anti-Pemerintah di Guinea, Empat Tewas