Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu terjaring razia Operasi Pekat Musi di jalan umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
- Polisi Gerebek Cafe Lapo Tuak di Musi Rawas, 13 Orang Positif Ekstasi
- 98 Orang Ditangkap, Kasus Narkoba Meningkat 45 Persen di Musi Rawas
- Diduga Frustasi, Nenek 80 Tahun di Musi Rawas Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Pohon Sawo
Baca Juga
Polisi menangkap pelaku bernama Ahmadi (47), warga Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tersebut pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Berikut dari pelaku diamankan barang bukti 0,82 gram sabu
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana dalam laporan menyebutkan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu.
Anggota Polsek yang mendapat laporan tersebut kemudian menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut dengan barang bukti sabu-sabu yany sempat dibuang ke jalan. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok.
"Didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya," jelas Kapolsek.
Pelaku Ahmadi menurutnya, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
- Polisi Gerebek Cafe Lapo Tuak di Musi Rawas, 13 Orang Positif Ekstasi
- 98 Orang Ditangkap, Kasus Narkoba Meningkat 45 Persen di Musi Rawas
- Diduga Frustasi, Nenek 80 Tahun di Musi Rawas Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Pohon Sawo