Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu terjaring razia Operasi Pekat Musi di jalan umum Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
- Pria di Musi Rawas Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Rumah, Ini Penyebabnya
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
Baca Juga
Polisi menangkap pelaku bernama Ahmadi (47), warga Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas tersebut pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Berikut dari pelaku diamankan barang bukti 0,82 gram sabu
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana dalam laporan menyebutkan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu.
Anggota Polsek yang mendapat laporan tersebut kemudian menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut dengan barang bukti sabu-sabu yany sempat dibuang ke jalan. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok.
"Didalamnya terdapat satu klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram. Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya," jelas Kapolsek.
Pelaku Ahmadi menurutnya, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
- Pria di Musi Rawas Ditemukan Tewas Terbakar Dalam Rumah, Ini Penyebabnya
- Asyik Santai di Rumah, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kepergok Bawa Belasan Paket Sabu
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting