Pangdam II Sriwijaya Lapor ke Panglima TNI, Terkait Purnawirawan yang Gunakan Atribut Militer saat Nyaleg

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil/ist
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil/ist

Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, melapor kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengenai purnawirawan TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun masih menggunakan atribut militer dalam kampanyenya. 


Laporan ini disampaikan dalam pengarahan yang ditayangkan di kanal YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9) lalu. 

"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap, " tanya Pangdam Mayjen TNI Yanuar Adil.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif selama hampir dua pekan, tetapi tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait penggunaan atribut TNI dalam kampanye.

"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi tentang adanya baleho, dari dia yang menggunakan atribut TNI, dan bagaimanakah sikap kami dilapangan," jelas Mayjen TNI Yanuar ke Panglima TNI.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun dalam alat peraga kampanye. 

Aturan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI atau PNS TNI yang mencalonkan diri harus mundur dari dinas militer, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI dalam kampanye. 

"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," katanya.

Aturan ini juga akan menekankan pentingnya koordinasi antara prajurit TNI dengan penyelenggara pemilu dan partai politik yang mendukung caleg yang bersangkutan.

Jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI dalam alat peraga kampanye bersikeras tidak mengganti atau mencabut, maka prajurit TNI dapat mencabut alat peraga kampanye tersebut. 

"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," katanya.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, membenarkan adanya purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI dalam poster kampanye caleg. 

"Itu TKPnya di Muara Enim, sudah kita tindaklanjuti dan yang bersangkutan , akan mengganti potonya tidak menggunakan baju militer tapi menggunakan baju sipil, dia minta waktu mau ditariknya semua posternya, sudah kita surati kemarin," pungkasnya.