Palembang Ikuti Pedoman Pusat untuk Pelaksanaan Salat Iduladha dan Kurban

Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Ist/rmolsumsel.id)
Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Ist/rmolsumsel.id)

Menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi, khususnya zona merah dan oranye di Kota Palembang.


Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyampaikan, saat ini pihaknya masih melihat kondisi dan keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Salat Iduladha dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Menurutnya, dilihat dari kondisi saat ini, di wilayah Jakarta telah menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terdapat 11 aturan serta ketentuan untuk zona merah dan oranye.

Sebagai pemerintah daerah, pihaknya akan berpedoman dengan aturan tersebut. Khususnya untuk daerah berzona merah dan juga oranye. Karena itu, Harnojoyo mengatakan dalam waktu dekat, Pemkot Palembang pun akan mengeluarkan surat edaran dan akan menyebarkannya di seluruh wilayah Kota Palembang.

"Kami akan berpedoman dengan pusat," ujarnya, Sabtu (3/7).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel, Mukhlisuddin mengatakan, Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan surat edaran bahwa daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye tidak melaksanakan Salat Iduladha di masjid atau mushala, serta di lapangan terbuka.

Karena itu, dia meminta para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/kota di Sumsel untuk tetap menjaga koordinasi dan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. "Segera koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Jangan sampai terlena,” tegasnya.

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan menambahkan, dalam Hari Raya Iduladha 1442 H atau tahun 2021 ini, pihaknya mengimbau agar tidak melakukan ibadah dan kurban secara berkerumun. Mengingat, saat ini masih di tengah pandemi Covid-19.

“Nantinya, daging yang sudah dipotong akan diantarkan langsung oleh panitia kurban ke rumah yang memang berhak menerimanya. Tujuannya untuk menghindari kerumunan," terang dia.