Pemerintah diminta tidak mengeluarkan aturan-aturan yang membebani masyarakat selama menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
- BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Internal Buntut Tewasnya Taruna STIP
- Kemenhub Bakal Tambah 2.000 Penerbangan Selama Arus Mudik
- Marak Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Bamsoet Dorong Kemenhub Berbenah
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah merespons aturan Kementerian Perhubungan RI yang melarang angkutan logistik sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif dan merugikan publik. Menurut saya, kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian," kata Trubus kepada wartawan, Kamis (13/4).
Angkutan logistik sumbu 3 roda, dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah. Salah satunya distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) berupa galon.
Kebijakan yang bersifat top-down ini pun dinilai terlalu dipaksakan. Pemerintah, kata Trubus, telah melupakan ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar, sehingga diperlukan masyarakat. Ini diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," kata Trubus.
- BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Internal Buntut Tewasnya Taruna STIP
- Jelang Lebaran, Pemkot Palembang Sidak ke Supermarket untuk Pantau Ketersediaan Pangan
- Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak ke Sejumlah OPD