Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat diprediksi akan divonis bebas. Sebab, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
- Dinobatkan sebagai Mitra Bayar Terbaik Asabri, bank bjb Janji Terus Tingkatkan Layanan
- Harta Terdakwa Korupsi Asabri Naik, Kejagung Didesak Buru Asetnya hingga Luar Negeri
- Soal Wacana Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor, Ini Usulan Firli Bahuri
Baca Juga
"Jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno kepada wartawan, Selasa (11/1).
Di Indonesia, kata dia, tidak diterapkan pemidanaan penjara kumulatif seperti halnya di Amerika Serikat yang bisa sampai 500 tahun. Pidana penjara seumur hidup pun merupakan pidana penjara maksimal di Indonesia.
"Kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi," lanjutnya.
Di sisi lain, Nur Basuki menilai tindak pidana Heru Hidayat di kasus Jiwasraya dan Asabri bukan pengulangan tindak pidana, melainkan masuk kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop.
Artinya, seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.
“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive berarti dia diputus pidana dan melakukan perbuatan pidana lagi. Kasus Heru Hidayat, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu bersamaan,” tutupnya.
- Sri Mulyani dan Erick Thohir Dituntut Ikut Tanggung Jawab Penuhi Hak Nasabah Jiwasraya
- Dinobatkan sebagai Mitra Bayar Terbaik Asabri, bank bjb Janji Terus Tingkatkan Layanan
- PMI Siap Jadi Mitra Kritis Erick Thohir Majukan BUMN