Pakar Hukum Anggap Sprindik Baru Bentuk Keseriusan Bareskrim Bongkar Kasus PT Titan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Langkah Bareskrim Polri untuk menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Spindik) baru terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan bentuk keseriusan untuk menuntaskan kasus tersebut.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, upaya Bareskrim Polri dengan membuat Sprindik baru ini juga merupakan langkah yang tepat untuk membongkar dugaan korupsi yang diduga dilakukan PT Titan terkait penipuan dan penggelapan atas fasilitas kredit dari Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya.

“Ya, langkah Bareskrim Polri buat Sprindik baru sudah tepat,  dan ini untuk membongkar adanya dugaan korupsi di PT Titan, "kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7).

Sebab menurut Hadjar, setiap pihak yang melakukan pengemplangan kredit pada Bank BUMN dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Abdul Fickar berharap agar korps reserse harus dapat membuktikan tindak pidana yang disangkakan kepada PT Titan Infra Energy jika di kemudian hari kembali digugat praperadilan.

Sebelumnya, PT Titan Infra Energy memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang disangkakan oleh Bareskrim Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.