Pajak Kendaraan Air di Lima Wilayah Sumsel Dihapuskan

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat meninjau langsung speedboat. (Humaidy Keneddy/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat meninjau langsung speedboat. (Humaidy Keneddy/rmolsumsel.id)

Pemprov Sumsel melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKAA) serta bea balik nama selama setahun, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.


Penghapusan pajak kendaraan air ini meliputi wilayah Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan penghapusan ini guna meningkatkan dan mengoptimalkan kelayakan kendaraan bermotor di atas air seperti, Jukung, Tugboat, Speedboat hingga Ketek. Karena, dia menilai saat ini masih banyak kendaraan bermotor di atas air di Sumsel yang belum layak dan belum standar.

“Uang yang ditujukan untuk membayar pajak tersebut bisa digunakan merenovasi atau memodifikasi kendaraan agar menjadi lebih layak lagi. Jadi manfaatkan momen ini," katanya seusai launching penghapusan pajak dan bea balik nama, Kamis (31/3).

Menurut Deru, dengan meningkatkan kelayakan dari kendaraan, dapat menurunkan tingkat kemungkinan terjadinya kecelakaan di atas air. Melalui momentum penghapusan pajak serta bea balik nama tersebut, Deru berharap bisa memulihkan ekonomi masyarakat, terkhusus pengusaha sektor angkutan barang dan orang di air.

Kemudian Deru juga mengimbau kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan serta menambah rambu-rambu yang ada di jalur air serta dermaga-dermaga yang tersebar di Sumsel.

“Terutama kapal besar yang warnanya itu gelap, jadi kalau ada kabut dan malam atau sore, itu tidak terlihat. Harus kita beri warna yang mencolok atau spotlight yang memadai,” pungkasnya.