Optimalkan P5HAM, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah mengadakan Rapat Koordinasi Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa, 19 September, di Aula Kantor Wilayah Sumsel.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Karyadi, melalui Kepala Bidang HAM, menjelaskan bahwa pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat adalah tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah sesuai dengan amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025.

"Kita disini bersama-sama untuk melaksanakan dan mengukur implementasi HAM, yang mana hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden dan menjadi bagian dari Laporan Presiden pada sidang HAM internasional mendatang. Untuk itu, kita harus bekerja sama dan berkolaborasi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM," ungkapnya.

Selanjutnya, Karyadi menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk bertukar informasi terkait pelaporan Aksi HAM dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin masih ada. Hal ini juga menjadi kesempatan untuk membagikan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasinya.

"Melalui rapat ini, kita dapat mengevaluasi pencapaian aksi HAM secara optimal, yang selanjutnya akan mencerminkan perbaikan berkelanjutan dalam pelaporan Aksi HAM. Rapat ini juga akan menjadi alat bagi Pemerintah Pusat untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam memenuhi RANHAM dan mencapai P5HAM," tambahnya.

Peserta dalam rapat koordinasi Aksi HAM ini meliputi berbagai lembaga dan instansi, termasuk Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Biro Perekonomian, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Disnakertrans, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga menyampaikan bahwa pelaporan Aksi HAM pada periode April belum optimal karena sebagian laporan memiliki sifat rahasia/tertutup yang tidak dapat dipublikasikan, seperti nama-nama penderita HIV/AIDS.

Selain itu, dalam konteks penyandang disabilitas, Badan Kepegawaian Daerah melaporkan bahwa kuota 2% untuk pegawai dengan disabilitas belum terpenuhi karena beberapa dari mereka tidak lulus dalam ujian CPNS. Demikian pula, kuota 1% untuk pegawai disabilitas di perusahaan swasta belum sepenuhnya terwujud karena beberapa jenis pekerjaan membutuhkan keterampilan khusus yang mungkin tidak dapat diserahkan kepada penyandang disabilitas.