Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, BPK menyimpulkan kalau pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada Pemkot Palembang belum sepenuhnya memadai.
- Rumah Dibobol Maling, Pria di Palembang Kehilangan Motor saat Pergi ke Pasar
- Wanita di Palembang Rugi Rp 7,8 Miliar, Jadi Korban Penipuan WN Cina yang Dikenal via Instagram
- Jadi Korban Tawuran di Kertapati, Remaja di Palembang Tertembak Dipinggang
Baca Juga
Hal ini dibuktikan dari 14 item temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Palembang, yang dirincikan sebagai berikut:
1. Pembayaran intensif pemungutan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp17.381.328;
Dalam poin ini, Dinas Perhubungan pada TA 2021 menganggarkan belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi daerah sebesar Rp730.000.000 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp286.000.000 atau sebesar 39,18 persen dari anggaran.
Belanja insentif ini diuraikan dalam tiga poin yakni belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa-Umum-Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp468.000.000 yang hanya terealisasi sebesar Rp175.000.000; Belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Usaha-Pengujian Kendaraan Bermotor sebesar Rp240.000.000 yang hanya terealisasi sebesar Rp100.000.000; Belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Jasa Umum-Terminal sebesar Rp12.000.000 yang hanya terealisasi sebesar Rp7.500.000; dan Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu-Izin Trayek untuk menyediakan Angkutan Umum sebesar Rp10.000.000 yang hanya terealisasi sebesar Rp3.500.000.
Pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Dinas Perhubungan diberikan atas pencapaian target pendapatan retribusi daerah per triwulan yaitu sebesar 5 persen dari pendapatan retribusi maksimal sebesar faktor pengali besaran gaji pokok dan tunjangan yang sudah melekat yang diatur dalam Keputusan Wali Kota Palembang No.326/KPTS/Dishub/2020.
Hasil Pemeriksaan dokumen pembayaran dan perhitungan kembali jumlah insentif yang seharusnya diterima menunjukan bahwa terdapat pembayaran insentif pemungutan retribusi kepada enam pegawai Dinas Perhubungan yang melebihi batas maksimal sebesar faktor pengali besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang dapat diberikan dengan total sebesar Rp17.381.328.
Berdasarkan catatan BPK, hal ini disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah yang menjadi tanggung jawabnya; dan Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam menghitung besaran insentif pemungutan retribusi daerah sesuai dengan keputusan Wali Kota yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Pembayaran tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada pegawai yang dikenakan sanksi sebesar Rp206.444.122;
Dalam poin ini, Pemkot Palembang pada TA 2021 menganggarkan belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp342.717.687.022,69 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp270.034.801.696 atau 78,89 persen dari anggaran. Berdasarkan keputusan Wali Kota, diketahui bahwa tambahan penghasilan tidak dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang antara lain sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan keputsan pejabat pembinaan kepegawaian daerah.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran belanja tambahan penghasilan ASN pada delapan OPD menunjukkan terdapat pembayaran pada 12 ASN yang dikenakan hukuman disiplin sebesar Rp206.444.122. Hal ini disebabkan diantaranya oleh OPD yang terlambat atau tidak menerima keputusan Wali Kota atas penjatuhan hukuman disiplin dari BKPSDM, OPD tidak mengetahui pengenaan hukuman disiplin atas ASN yang merupakan pegawai pindahan, dan OPD yang tidak cermat dalam menelaah Keputusan Wali Kota No. 336/KPTS/BPKAD/2020 tentang Ketentuan dan Besaran Tambahan Penghasilan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan kalau permasalahan ini disebabkan pula oleh Kasubbid Disiplin dan Penghargaan BKPSDM yang terlambat menyerahkan Keputusan Wali Kota Palembang tentang penjatuhan hukuman disiplin tersebut dan belum terdapat mekanisme pemotongan TPP ASN yang dikenakan hukuman disiplin pada subbidang perbendaharaan gaji BPKAD.
Hal inipun tidak dibantah oleh Camat Kemuning, Camat Ilir Barat I, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPPD, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, yang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK atas 12 ASN mereka yang tetap mendapatkan yang penghargaan meski dikenai hukuman disiplin.
3. Pembayaran honorarium pada tim kelompok kerja pengadaan barang dan jasa tidak sesuai standar harga satuan biaya sebesar Rp17.744.000;
Dalam poin ini, Pemkot Palembang pada TA 2021 menganggarkan Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp2.045.809.200 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp1.357.026.000 atau 66,33 persen dari anggaran. Realisasi ini digunakan untuk membayar honorarium kelompok kerja pemilihan (pokja) pada Unit Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebanyak 25 ASN pada lima OPD yaitu Sekretariat Daerah, Dinas PUPR, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan pembayaran honorarium ini melebihi standar harga satuan biaya kegiatan sebesar Rp17.744.000, akibat PPTK kegiatan honorarium tim PBJ tidak melakukan verifikasi atas perhitungan besaran honor tim Pokja PJB. Hal ini juga diakui oleh 16 dari 25 ASN yang menerima kelebihan bayar pada honorarium tersebut.
Selain PPTK yang tidak cermat dalam verifikasi besaran honor, BPK menemukan kalau Kabag PJB kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan pembayaran honorarium tim Pokja.
4. Kegiatan belanja barang dan jasa pada lima kecamatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp147.159.470 dan pembayaran honorarium ganda oleh bendahara pengeluaran sebesar Rp5.400.000;
Dalam poin ini, Pemkot Palembang pada TA 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp1.446.924.326.907,53 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesaar Rp857.333.979.929,43 atau sekitar 59 persen dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk belanja barang dan jasa pada lima kecamatan yakni, Kecamatan Kalidoni, Kecamatan Ilir Timur III, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Kemuning.
Hasil pemeriksaan dalam uji petik pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang menggunakan SP2D Ganti Uang (GU) menunjukkan sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh BPK, yaitu Pertanggungjawaban Belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp147.159.470.
Mulai dari Kecamatan Kalidoni yang telah merealisasikan belanja GU sebesar Rp738.810.546 namun terdapat kegiatan belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp51.401.775; Kecamatan Ilir TImur III yang telah merealisasikan belanja GU sebesar Rp1.545.922.500 namun terdapat kegiatan belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp43.913.000; Kecamatan Alang Alang Lebar yang telah merealisasikan belanja GU sebesar Rp954.753.301 namun terdapat kegiatan belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.188.400; Kecamatan Jakabaring yang telah merealisasikan belanja GU sebesar Rp418.607.253 namun terdapat kegiatan belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp11.869.453; dan Kecamatan Kemuning yang telah merealisasikan belanja GU sebesar Rp1.222.437.356 namun terdapat kegiatan belanja GU yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp36.786.842.
Dalah hasil uji petik, BPK juga menemukan pembayaran honorarium ganda oleh bendahara pengeluaran pada Kecamatan Ilir Timur III sebesar Rp5.400.000. Dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran honor pegawai kebersihan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp5.400.000 yang pada kenyataannya sesuai hasil permintaan keterangan kepada bendahara tersebut, honor pegawai kebersihan itu hanya ditransfer satu kali. Sehingga sisa Rp5.400.000 disimpan oleh bendahara pengeluaran itu sendiri.
Permasalahan ini diantaranya disebabkan oleh bendahara pengeluaran yang tidak mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai dengan bukti yang sebnarnya, juga PPK SKPD yang tidak meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan pada pengesahan GU bendahara pengeluaran.
5. Kekurangan volume pembelian aspal hotmix AC-WC pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp56.290.000;
Dalam poin ini, Dinas PUPR Palembang pada TA 2021 telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp113.746.393.247,40 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp50.058.057.432 atau sekitar 44,01 persen dari anggaran. realisasi itu antara lain digunakan untuk pembelian aspal hotmix AC-WC untuk bulan Januari-Agustus 2021 yang dilaksanakan oleh CV ALS, sebanyak 1.221,44 ton dengan harga per ton sebesar Rp1.300.000. Dalam pemeriksaannya atas kontrak dan rekapitulasi volume pekerjaan terpasang atas pemeliharaan rutin bidang Bina Marga serta permintaan keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa jumlah riil aspal hotmix AC-WC yang dibeli hanya sebanyak 1.178,14 ton, sehingga terdapat selisih sebesar Rp56.290.000.
Menurut BPK, hal ini disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR yang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pembelian aspal hotmix AC-WC sesuai kontrak dan PPK pada dinas tersebut yang kurang cermat dalam memeriksa volume aspal sesuai kontrak. (*/bersambung)
- Cegah Banjir, Wali Kota Palembang Imbau Warga Tepi Sungai Bangun Rumah Panggung
- Kapolri Mutasi 1.255 Personel, Sepuluh Kapolda Berganti
- Ratu Dewa Janjikan Perbaikan Infrastruktur Sekolah dalam Tiga Tahun