Opini WTP 12 Kali Berturut Jadi Kamuflase Sistem Penganggaran yang Kusut [Bagian Keenam]

Ruang Bagian Umum Setda Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Ruang Bagian Umum Setda Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel juga mendapati temuan belanja barang habis pakai berupa belanja makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan kondisi maupun harga sesuai aslinya. Temuan ini mencapai angka setengah miliar rupiah.


9. Pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada dua OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp554.548.256; 

Dalam poin ini, Pemkot Palembang pada TA 2021 menganggarkan belanja barang pakai habis sebesar Rp170.553.053.056,85 dengan realisasi per 30 November sebesar Rp108.810.018.969 atau 63,80 persen dari anggaran. Realisasi itu antara lain digunakan untuk belanja makanan dan minuman rapat, juga belanja dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan rincian: (1) Sekretariat DPRD menganggarkan Rp3.094.234.000 dengan realisasi Rp1.433.782.500 untuk belanja makanan dan minuman rapat; (2) Sekretariat Daerah menganggarkan Rp9.256.832.000 dengan realisasi Rp6.940.599.051 untuk belanja makanan dan minuman rapat; dan (3) Sekretariat Daerah menganggarkan Rp959.344.895 dengan realisasi Rp959.344.895 untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu.

Dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK atas belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu tersebut, menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp554.548.258. Hal ini diuraikan BPK sebagai berikut: 

Pertama, dalam kegiatan reses I dan Reses II, Sekretariat DPRD Kota Palembang menggunakan anggaran sebesar Rp551.405.000 untuk belanja makanan dan minuman. Dengan pembagian belanja makanan dan minuman untuk reses I sebesar Rp275.225.000 untuk penyedia yakni Toko Kue HRM, CLB, CV MCV dan CV AMS. 

Sementara untuk reses II sebesar Rp276.180.000 untuk penyedia yakni CLB dan CV MCP.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa nota pesanan dan daftar hadir kegiatan menunjukkan bahwa jumlah peserta kegiatan jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah porsi makanan yang dipesan. Hasil perhitungan kembali dengan membandingkan antara daftar hadir kegiatan dan jumlah nota pesanan menunjukkan selisih belanja makanan dan minuman sebesar Rp165.862.000. 

Pemesanan makanan dan minuman kegiatan reses ini dilakukan oleh Kasubbag Rumah Tangga atas permintaan PPTK. Dimana jumlah pemesanan makanan sebenarnya tidak sebanyak jumlah yang dilampirkan dalam dokumen pertanggung jawaban. 

Kedua, hasil uji petik atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada Bagian Umum dan Bagian Administrasi Pembangunan serta konfirmasi yang dilakukan oleh BPK menunjukkan bahwa pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp388.686.256 yang diuraikan sebagai berikut: 

a. Harga satuan kontrak lebih tinggi dibandingkan harga sebenarnya sebesar Rp351.058.256

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kuitansi toko dan dokumentasi kegiatan, dan hasil konfirmasi kepada pihak penyedia jasa menunjukkan bahwa harga satuan makanan dan minuman serta harga satuan snack dalam dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dari harga satuan yang sebenarnya disampaikan oleh pihak penyedia. Selisih pembayaran belanja makanan dan minuman dan snack ini sebesar Rp351.058.256.

Perhitungannya, untuk belanja snack pada penyedia BRK nilai yangdipertanggungjawabkan sebesar Rp141.187.00, sementara nilai sebenarnya sebesar Rp114.927.000 sehingga mendapatkan selisih sebesar Rp26.260.000. 

Untuk belanja buah dan snack pada CV KNH nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp297.443.000, sementara nilai sebenarnya sebesar Rp252.955.344 sehingga mendapatkan selisih sebesar RP44.487.656. 

Untuk belanja nasi prasmanan pada CV LMG nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp194.480.000, sementara nilai sebenarnya sebesar Rp137.370.200 sehingga mendapatkan selisih Rp57.109.800.

Untuk belanja snack pada MMB nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.001.398.000, sementara nilai sebenarnya sebesar Rp788.207.200 sehingga mendapatkan selisih sebesar Rp213.190.800.

b. Pertanggungjawaban ganda belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada bagian umum sebesar Rp35.860.000.

Hasil pemeriksaan lanjut atas dokumen pertanggungjawaban ini pada Bagian Umum menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang sama atas kegiatan pembelian nasi kotak, snack dan prasmanan sebesar Rp35.860.000

c. Pertanggungjawaban ganda belanja makanan dan minuman rapat pada bagian adiministrasi dan pembangunan sebesar Rp1.768.000

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Bagian Administrasi Pembangunan terdapat dua pertanggungjawaban yang sama atas pembelian snack kotak untuk kegiatan kelompok masyarakat kebersihan pada acara persiapan pelaksanaan gotong royong di Pulau Kemaro tahun 2021 di ruang Parameswara sebesar Rp1.768.000. 

Menurut BPK semua temuaan dalam belanja makanan dan minuman ini disebabkan oleh Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan belanja makanan dan minuman yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan Kepala Bagian Legislasi DPRD, PPTK Sekretariat DPRD, dan PPTK Sekretariat Daerah tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu sesuai dengan kondisi sebenarnya. (*tim/bersambung)