Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan terkait perizinan Holywings yang berujung penutupan di Jakarta. Hal berimbas pada Holywings di Kota Palembang yang baru buka beberapa waktu lalu.
- Cerita Alkasih Pembawa Baki Bendera di Muba, Terkejut Bercampur Bangga
- Meriahkan HUT RI, Lomba Bidar Musi Mania Tanampo Sakti Kembali Digelar
- DAU Tak Kunjung Cair, Ribuan ASN di OKI Belum Terima Gaji
Baca Juga
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji perizinan Holywings yang berada di Jalan R. Sukamto tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin operasional, meskipun ditemui adanya pelanggaran.
"Kami akan kaji terlebih dahulu dan koordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus yang terjadi secara konfrehensif ini," katanya beberapa waktu lalu.
Dewa mengatakan, perizinan Holywings di Palembang dikeluarkan oleh Pusat. Sehingga hasil dari kajian nanti akan disampaikan langsung ke Pemerintah Pusat.
“Kalau itu diterbitkan oleh DPMPTSP Palembang dan terjadi pelanggaran maka bisa kita langsung cabut izin usaha sesuai dengan ketentuan pelanggarannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Raimon Lauri mengatakan pihaknya juga akan memeriksa dokumen perizinan usaha untuk penjualan alkohol di Holywinga tersebut.
"Kami akan menanyakan terkait perizinan minuman beralkohol tersebut ke Holywings,” singkatnya.
- Kecewa dengan Sikap Manajemen PTBA, PWI Muara Enim Bakal Gelar Aksi
- Ratusan Pedagang Pasar Muara Enim Dipindahkan, Ini Penyebabnya
- Harga Telur Naik, Pemkab Pali Segera Gelar Pasar Murah