Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 11 orang pelaku judi online di Denpasar, Provinsi Bali.
- Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Digagalkan TNI AL
- Kasus Pembunuhan Seorang Petani di PALI Terungkap, Polisi Beri Pelaku Hadiah Timah Panas
- Seorang Warga Jakarta Barat Diteriaki Rasis dan Pelit oleh Oknum Polisi, Kapolsek Palmerah Minta Maaf
Baca Juga
Sebelas pelaku masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, PS, dan R yang merupakan koordinator.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, awal mula pengungkapan ini dari patroli siber pada Rabu (6/9).
"Direktorat Siber melakukan tindak lanjut dengan mengamankan beberapa tersangka yang TKP-nya di Provinsi Bali, tepatnya di Kota Denpasar," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Proses penyelidikan tidak sampai di sini, sebab penyidik terus melakukan pendalaman. Serta tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Tipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan 11 orang itu langsung ditahan usai diamankan.
"Ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah saudara R," ujar Dani.
Selain mengamankan 11 tersangka, penyidik juga mengamankan alat bukti berupa 12 unit laptop, 21 unit HP dari berbagai merek, berbagai SIM card.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
- Kemenkominfo Putus Akses 425 Ribu Konten Judi Online
- OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Dipakai Judi Online
- Indef: Peningkatan Transaksi Pinjol Ternyata Berkaitan dengan Judi Online