Oknum Jaksa di Purwakarta Dilaporkan Terkait Pelecehan Seksual

Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta/ist
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta/ist

Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai honorer di tempat kerjanya, oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


Laporan tersebut ada, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pihak terkait, tidak ditemukan unsur seperti yang dilaporkan oleh pelapor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, melalui Kasi Intel, Onneri Khairoza, kepada awak media, Jumat (18/2).

Menurutnya, hingga hari ini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke Kejati, baru ke Kejari. Kami belum menerima suratnya," ujar Onneri.

Kata Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui Kasi Intel. "Perintah Kajari seperti itu, tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada 14 Oktober 2021, warga Purwakarta berinisial ZS melaporkan Jaksa di Kejari Purwakarta berinisial HY kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua pegawai honorer yang bekerja di kantor yang beralamat di Jalan Siliwangi itu.