Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel).
- Gubernur Herman Deru Resmikan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK Sumsel
- OJK Sumsel: Kredit Macet UMKM Dapat Dihapus, Ini Syaratnya
- Dukung UMKM Sumsel, Fauzi Amro dan OJK Bahas Solusi Kredit Macet
Baca Juga
Sebagai bentuk keseriusan, OJK membentuk Forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumsel dan Babel.
Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto, menyampaikan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Aktivitas ini bahkan terkait erat dengan judi online, yang dijuluki sebagai "triangle of evils".
"Aktivitas keuangan ilegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan," ujar Arifin pada Senin, (1/7).
Arifin menambahkan, hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Dalam penanganan judi online, OJK juga telah memblokir 4.921 rekening bank yang terlibat.
OJK meminta bank untuk memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online.
Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 55 keluhan terkait investasi ilegal, 42 di antaranya berasal dari Sumsel dan 13 dari Babel. Selain itu, terdapat 1.588 keluhan terkait pinjol ilegal, dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 dari Babel.
Anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai dengan izin, atau memiliki izin yang tidak lengkap.
"Rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum untuk merumuskan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga menjadi pengingat untuk konsisten mengambil tindakan konkret," tambahnya.
Arifin mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal.
"Pastikan setiap transaksi keuangan memenuhi prinsip Legal dan Logis. Jangan beri kesempatan bagi aktivitas keuangan ilegal," tegasnya.
- Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Siang Ini
- Program RTLH Kolaborasi: BSB Sumbangkan Bantuan untuk Rumah Layak Huni di Bangka
- Gubernur Herman Deru Resmikan Gebyar Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK Sumsel