Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan mencabut izin usaha perusahaan pergadaian yakni Pondok Gadai Indonesia. Pencabutan tersebut berdasarkan keputusan 31/D.05/2022 pada tanggal 5 Juli lalu.
- Transaksi Emas Masih Jadi Komoditi Idola di JFX Sepanjang 2021
- Pemerintah Buka Penawaran SWR003, Imbal Hasil 5,05 Persen per Tahun
- UMP Sumsel 2022 Tak Naik, tapi Nominalnya Tertinggi Ketujuh di Indonesia
Baca Juga
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch Ihsanuddin dalam keterangan resminya menyampaikan alasan pencabutan tersebut. Karena keputusan RUPS melakukan pembubaran perusahaan.
Izin usaha perusahaan yang dicabut berlokasi di Jalan Bukit Gading Raya, Komplek Bukit Gading Indah Blok V Kav Nomor 15, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pecabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK," tulisnya, Kamis (14/7).
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud. Maka, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
"Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya, dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaannya," Demikian pengumumannya.
- OJK jadi Penyidik Tunggal, MAKI Ajak Masyarakat Gugat UU PPSK ke MK
- DPR Aceh Duga OJK Main Mata dalam Perekrutan Dirut Bank Aceh
- bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar SarasehanKeuangan Bersama Komunitas Difabel