Oh..Indonesia Didaftar Sebagai Negara Sangat Berisiko Covid-19

Pemerintah Hong Kong memasukkan Indonesia ke dalam daftar tempat berisiko tinggi Covid-19. Untuk meminimalisir kasus impor, Pemerintah Hong Kong pun memperketat aturan masuk bagi para pelancong dari tanah air.


Melalui Regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dirilis Sekretaris Makanan dan Kesehatan pada Jumat (17/7), Indonesia dimasukkan sebagai "specified place" atau tempat-tempat yang ditentukan karena memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Bersama dengan Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan. Sehingga, para pelancong yang berada di tujuh negara tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum ketibaan di Hong Kong harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan yang ketat.

Pertama, para pelancong harus menunjukkan surat atau sertifikat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang dikeluarkan oleh laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Sertifikat tersebut harus menunjukkan bahwa pelancong telah menjalani tes asam nukleat untuk Covid-19 dengan sampel yang diambil sekurang-kurangnya 72 jam sebelum waktu ketibaan di Hong Kong.

"Tes yang dilakukan adalah tes asam nukleat untuk Covid-19 dan hasil tes menunjukkan negatif," bunyi aturan tersebut.

Kedua, para pelancong juga harus menunjukkan laporan asli tes Covid-19 yang dikeluarkan laboratorium atau lembaga kesehatan dengan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan paspor.

Ketiga, mereka juga wajib memberikan surat dalam bahasa Inggris atau Mandarin yang menunjukkan bahwa laboratorium atau lembaga kesehatan yang digunakan telah diakui dan disetujui oleh otoritas.

"Pelancong harus memberikan laporan konfirmasi pemesanan kamar dalam bahasa Inggris atau Mandarin selama setidaknya 14 hari sejak mereka tiba di Hong Kong," tambah aturan tersebut.

Nantinya, operator pesawat yang telah ditentukan harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Departemen Kesehatan (DH) sebelum pesawat yang ditentukan tiba di Hong Kong. Adapun bentuk dokumen tersebut ditentukan oleh DH.

Sekretaris Makanan dan Kesehatan mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu (25/7).

Kendati begitu, dokumen-dokumen tersebut akan dikecualikan bagi mereka yang hanya transit di Hong Kong dan mereka yang termasuk ke dalam pihak-pihak yang disebut dalam Cap. 599 dan Cap. 299E.

Di antaranya seperti perwakilan pemerintahan hingga tenaga medis. Melansir situs pemerintah Hong Kong, www.info.gov.hk, jika ada dokumen tersebut yang tidak terpenuhi, maka operator penerbangan akan bertanggung jawab atas denda maksimum level 5, yaitu 50 ribu dolar AS atau penjara selama enam bulan.[ida]