Nyanyian Penadah, Bikin Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil menangkap penadah dan pelaku pencurian sepeda motor, pada Senin (30/1) lalu.


Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Sucipto (40) yang kehilangan motor di rumahnya Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, pada (18/1) dini hari. 

"Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan motor korban di rumah pelaku Redi (43)," ujar Suvenfri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Sinuraya, Rabu (1/2). 

Selanjutnya, sambung dia, pihaknya membawa korban guna memastikan ciri-ciri motor. "Ternyata benar itu motor korban. Kita lakukan pemeriksaan terhadap Redi dan diketahui motor itu merupakan gadaian pelaku Iyon (32) sebesar Rp2,5 juta," kata dia. 

Dari keterangan sang penadah, lanjut Suvenfri, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku Iyon. "Saat ini kedua pelaku yakni penadah dan pencuri sudah diamankan di Polsek Sekayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia. 

Akibat ulahnya itu, sang penadah yakni Redi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang ancamannya 4 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku Iyon dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas dia.