Langkah pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan merupakan kebjiakan yang tidak bijak. Sebab pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hampir dua kali lipat di saat rakyat sedang menderita akibat terkena dampak wabah Covid-19.
- Jenderal Agus Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI
- Tidak Serius Urus Cuti, 3 Anggota KPU dan 1 Anggota Bawaslu Daerah Diberhentikan DKPP
- Luhut Klaim Pendukung Demokrat, Gerindra dan PDIP Juga Ingin Pemilu 2024 Ditunda
Baca Juga
Begitu kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,” tegasnya.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu mendesak agar pemerintah menarik kembali putusan itu. Sebab jika tetap dipaksakan, maka rakyat bisa melakukan pengabaian sosial (social disobedience).
Terlepas dari hal itu, Din Syamsuddin mempertanyakan alasan BPJS Kesehatan yang kerap berutang kepada rumah sakit. Dia bertanya-tanya ke mana aliran iuran uang rakyat selama ini.
“Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” demikian Din Syamsuddin.[ida]
- Relawan BaRaGAMA Optimis Ganjar-Mahfud Mampu Membawa Indonesia Lebih Maju
- Nasdem Sumsel Target Jadi Partai Pemenang Pemilu 2024
- Kader PDI Perjuangan Muara Enim Munyati Maju Pilkada