Langkah pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan merupakan kebjiakan yang tidak bijak. Sebab pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hampir dua kali lipat di saat rakyat sedang menderita akibat terkena dampak wabah Covid-19.
- Komisi III Akan Panggil Kapolri Soal Pengakuan Ismail Bolong
- KPU Sumsel Segera Keluarkan SK Pemecatan
- Bawaslu Sumsel Akan Copot Spanduk Caleg dan Balonkada yang Langgar Aturan
Baca Juga
Begitu kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,” tegasnya.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu mendesak agar pemerintah menarik kembali putusan itu. Sebab jika tetap dipaksakan, maka rakyat bisa melakukan pengabaian sosial (social disobedience).
Terlepas dari hal itu, Din Syamsuddin mempertanyakan alasan BPJS Kesehatan yang kerap berutang kepada rumah sakit. Dia bertanya-tanya ke mana aliran iuran uang rakyat selama ini.
“Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” demikian Din Syamsuddin.[ida]
- Nasdem Tak Mau Simpulkan Pertemuan Prabowo-Paloh Berakhir Koalisi
- Pengusul ‘Dewan Kolonel’ Pemenang Puan Maharani Untuk Capres Ternyata Johan Budi
- Dipimpin Anak Presiden, PSI Tetap Sulit Lolos ke Senayan