Naik ke Tahap Penyidikan, 8 Orang Saksi Diperiksa Polda Sumsel Terkait  Kasus Penganiayaan Arya

Arya Lesmana Putera (19) yang diduga dianiaya saat diksar di Bumi Perkemahan Gandus bersama kuasa hukumnya. (ist/rmolsumsel.id)  Kasus Ary
Arya Lesmana Putera (19) yang diduga dianiaya saat diksar di Bumi Perkemahan Gandus bersama kuasa hukumnya. (ist/rmolsumsel.id) Kasus Ary

Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan status kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera (19) yang diduga dianiaya saat diksar di Bumi Perkemahan Gandus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengatakan, berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan-rekan Arya sesama mahasiswa dan UKMK Litbang  itu, sudah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (20/10) lalu.

"Sudah naik ke sidik ya, naiknya sudah sejak Kamis (20/10),” katanya, Senin (24/10).

Sejak naik ke tahap penyidikan  penyidik telah memanggil sebanyak delapan saksi  dan sudah hadir hari ini, Senin (24/10)  di Polda Sumsel untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya Arya mengalami penganiayaan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan Gandus yang dilakukan oleh teman satu organisasinya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar SIK mengatakan, saat ini polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

Saat ini polisi  telah mengantongi hasil visum penganiayaan yang dialami Arya 

Lesmana Putera.

"Visum sudah keluar, nanti akan kami sampaikan dalam proses penyidikan," katanya,