Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan status kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putera (19) yang diduga dianiaya saat diksar di Bumi Perkemahan Gandus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya
- Mangkir Dari Panggilan, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Arya Mahasiswa UIN Palembang Akan Dijemput Paksa
Baca Juga
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, mengatakan, berkas perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan-rekan Arya sesama mahasiswa dan UKMK Litbang itu, sudah naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (20/10) lalu.
"Sudah naik ke sidik ya, naiknya sudah sejak Kamis (20/10),” katanya, Senin (24/10).
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik telah memanggil sebanyak delapan saksi dan sudah hadir hari ini, Senin (24/10) di Polda Sumsel untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya Arya mengalami penganiayaan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan Gandus yang dilakukan oleh teman satu organisasinya.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar SIK mengatakan, saat ini polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Saat ini polisi telah mengantongi hasil visum penganiayaan yang dialami Arya
Lesmana Putera.
"Visum sudah keluar, nanti akan kami sampaikan dalam proses penyidikan," katanya,
- Usai Gelar Perkara, Polda Sumsel Akan Umumkan Nama Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN
- Sempat Mangkir, Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung 10 Mahasiswa ke Polda Sumsel Terkait Kasus Penganiayaan Arya
- Mangkir Dari Panggilan, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Arya Mahasiswa UIN Palembang Akan Dijemput Paksa