Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap musikus berinisial JH (45) karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK
- Cakada Bergantian Minta Dukungan, Bukti Anies Belum Redup
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, penangkapan JH berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Rabu (2/9).
"Berdasarkan info ada penyalahgunaan narkoba oleh JH, kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan tersangka MY yang sedang menunggu seseorang (JH)," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9).
Adapun MY berperan sebagai kurir narkoba tersebut. MY diketahui sedang menunggu JH di hotel itu untuk mengantarkan sabu-sabu.
"Tersangka MY sedang nunggu JH untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu. Dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram," ujar Sudjarwoko.
Sudjarwoko menambahkan, JH merupakan seorang musikus mantan drummer salah satu band terkenal di Indonesia.
"Pemeriksaan awal, JH sudah sejak 2002 menggunakan sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," ujar Sudjarwoko.
"JH seorang musisi pernah jadi bagian grup band di Indonesia sebelum yang bersangkutan membuat grup band baru," lanjut Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, JH dan MY dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
- Prabowo-SBY Mesra, AHY Anggap Wajar Ada Pihak Kurang Nyaman
- AHY Tunjuk Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Irwan Feco Bendum
- Demokrat Palembang Solid Dukung AHY Kembali Pimpin Partai