Langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dianggap sudah tepat oleh berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh kalangan Muhammadiyah.
- Perwira Polres OKU Diduga Tipu Teman SMA hingga Rugi Rp 225 Juta, Polda Sumsel Segera Periksa Ipda VM
- Pertanyakan Proses Pembangunan Masjid Sriwijaya, Giliran Massa CIC Datangi Kejati Sumsel
- Merasa Dilecehkan, Ratusan Kades “Ngadu” Ke DPRD Sumsel
Baca Juga
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, langkah hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah benar.
"Aspek yang sekarang ditangani Polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan Polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada wartawan, Minggu (31/7).
Namun demikian, Mu'ti menilai bahwa pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewangan donasi umat tersebut bersalah atau tidak.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau akrab disapa Cak Nanto menilai, proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting.
Cak Nanto pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan. Apalagi, adanya dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Jika terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya. Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," ujar Cak Nanto.
Melalui proses hukum ini kata Cak Nanto, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. Mereka telah ditahan penyidik pada Jumat (29/7).
- Soroti Penggusuran Rempang, Din Syamsuddin: Pemerintah Jangan Pertajam Pertentangan Rakyat
- Tiba di Medan, Jokowi Bakal Hadir di Pembukaan Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah
- Ada PAN dan PKB, Poros KKIR Amankan Suara Warga Muhammadiyah dan NU