Seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan handphone (HP), Eko Apriansyah alias Yanto (27), berhasil diringkus oleh polisi.
Eko, yang merupakan warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Tak hanya Eko, polisi juga menangkap seorang penadah motor curian, Sapbri Pranata (24), di rumahnya di Desa Air Satan. Namun, satu pelaku lainnya, yang diketahui berinisial RS, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa Eko dan RS mencuri motor milik korban, AJ (66), di pondok kebun kelapa sawit milik korban di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap.
"Teman pelaku Eko inisial RS yang bersama-sama mencuri motor masih diburu dan masuk DPO.Kejadiannya saat itu korban sedang tertidur di dalam pondok,"kata Kasat, Jumat (31/1/2025).
Melihat kesempatan, kedua pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra yang diletakkan korban di bawah pondok. Tak hanya itu, pelaku juga mencuri dua unit handphone yang ada di dapur pondok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Eko mengakui perbuatannya bersama RS, dan setelah motor serta handphone dicuri, barang-barang tersebut dijual kepada Sapbri Pranata, yang kini ditangkap sebagai penadah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra. Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku RS untuk segera menyerahkan diri agar tidak dikenakan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku RS, kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas," tutup Iptu Ryan.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian