Penghapusan jabatan dan pemilihan gubernur diusulkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Alasannya, dianggap program serta kewenangannya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung.
- KPU Lubuklinggau Siapkan Logistik untuk Pilkada dan Pilgub
- Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub
- Didemo Soal Pohon Rusak Karena Dipasang Poster Calon, Bawaslu Sumsel Surati Seluruh Partai Politik
Baca Juga
Menurutnya, jabatan gubernur ke depannya tidak perlu lagi diadakan. Bukan hanya menganggap mubazir, politisi yang karib disapa Cak Imin ini melihat, fungsi pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga level kementerian.
“Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” kata Cak Imin di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2).
Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, secara bertahap pemerintah bisa menghapus pemilihan gubernur kemudian jabatan gubernur itu sendiri.
“Per tahap, Pilgub dulu, jangka pendeknya Pilgub karena melelahkan tiga pilpres, Pilgub, pilkada, kabupaten/kota cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas pilpres, di bawah itu Pilwalkot, Pilgub enggak usah,” tutupnya.
- DPRD Sumsel Apresiasi Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Pastikan Terjangkau bagi Masyarakat Miskin
- PKB Dorong Matangkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadhan
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK