Minta Logo Halal Dikembalikan ke Logo Lama, Rofik Hananto: Sudah Dikenal Luas dan Mendunia

Anggota DPR RI Rofik Hananto. (DPR RI/rmolsumsel.id)
Anggota DPR RI Rofik Hananto. (DPR RI/rmolsumsel.id)

Polemik mengenai logo halal atas produk makanan dan minuman yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) terus bergulir. Ada yang mendukung tapi tidak sedikit pula yang memprotesnya.


Anggota DPR RI, Rofik Hananto meminta logo halal dikembalikan ke logo lama. Pasalnya logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini telah dikenal luas hingga luar negeri, sehingga logo halal yang baru seharusnya mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global. Hal ini mencakup Bahasa Arab yang terang, agar masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran dan kebingungan. Apalagi harus memikirkan filosofi yang rumit,” ujar Rofik dikutip Parlementaria, Selasa (15/3).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apabila memang ada perubahan karena ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan.

“Kemenag dalam menentukan logo halal, sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas sejatinya harus melibatkan MUI dalam diskusi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi MUI dan Kemenag sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi,” kata Rofik.

Pada 2019 lalu, ketika Menteri Agama yang saat itu dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.