Penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo diklaim tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel
- Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim
Baca Juga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.
“Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan,” kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).
Namun demikian, ESDM memberi izin kepada PUPR dengan tujuan untuk pembangunan Bendungan Bener yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air.
Dengan catatan, Kementerian ESDM melarang pertambangan tersebut untuk kepentingan komersil.
Senada dengan Menteri Arifin, Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut pertambangan di Wadas memang tidak memerlukan izin. Sebab dalam regulasi, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha.
- Menteri ESDM Prediksi Anggaran Subsidi Energi Dalam Negeri Bakal Membengkak Rp 4 Triliun Imbas Perang Iran-Israel
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Usai Diperiksa Kejati Sumsel Soal Pidana Pertambangan, Lana Saria Dicopot dari Direktur Pengusahaan Batu Bara