Mendalami Peran Asfan Fikri Sanaf, Mantan Staf Khusus Gubernur Herman Deru dalam Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel

Gedung Bank Sumsel Babel. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung Bank Sumsel Babel. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan manipulasi RUPS Bank Sumselbabel tahun 2020, Selasa (21/11). 


Salah satu yang diperiksa adalah mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf. Sebelum menjabat Staf Khusus Gubernur, Asfan merupakan seorang bankir berpengalaman yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Sumselbabel. 

Asfan sendiri mengaku hadir saat RUPS yang digelar di Kota Pangkal Pinang pada Maret 2020 lalu. "Saat itu saya hadir sebagai Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan. Jadi sudah tupoksi saya untuk hadir ke dalam pertemuan itu," kata Asfan Fikri saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel. 

Mantan Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf. (fauzi/rmolsumsel.id)

Menurutnya, tim Bareskrim Polri membutuhkan keterangannya terkait jalannya RUPS tersebut. "Sebab, saya hadir di RUPS itu sejak dibuka sampai ditutup. Saya saksi mata pertemuan itu. Apa yang terjadi, apa yang dibahas, apa yang diusulkan, apa yang disetujui, saya mengetahui karena saya hadir langsung dalam ruangan itu," ucapnya. 

Hanya saja, kata Asfan, setelah pertemuan dan kembali ke Palembang, jabatannya sebagai Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan digeser menjadi staf Khusus Bidang Olahraga. "Sehingga saya tidak mengikuti lagi kelanjutannya. Apakah seluruh keputusannya sudah diimplementasikan atau tidak," bebernya. 

Menurut Asfan, selain dirinya, ada beberapa pihak lain yang sebelumnya hadir dalam RUPS-LB di Pangkal Pinang. Salah satunya Mantan Direktur Umum Bank Sumselbabel yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan BSB, Herman Zulkifli.

"Selain saya, pak Herman Zulkifli juga dipanggil hari ini," terangnya. 

Untuk diketahui, kasus dugaan Manipulasi keputusan RUPSLB sirkuler tersebut mencuat setelah Pemprov Babel tiba-tiba melakukan pemindahan rekening operasional dari BSB ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Hal ini pernah diulas Kantor Berita RMOL Sumsel dalam beberapa edisi berita. (baca: https://www.rmolsumsel.id/megaskandal-perbankan-dugaan-manipulasi-hasil-rups-pemprov-babel-pindahkan-rekening-operasional-bagian-pertama)

Mencuat dugaan jika pemindahan rekening tersebut dilatari ketidakpuasan terhadap hasil RUPS-LB 2022 di Hotel Wyndham  yang tidak mengakomodir hasil RUPS-LB 2020 di Pangkal Pinang.

Dalam salinan yang diterima redaksi, telah terjadi sedikitnya tiga hal yang disebut termasuk dalam pelanggaran administrasi bahkan disinyalir bisa merambah ke ranah pidana, yang dilakukan oleh Bank SumselBabel terkait hal ini, yaitu:

Pertama mengenai, dugaan manipulasi keputusan RUPSLB Sirkuler berkaitan dengan polemik penujukan Prof Drs H. Saparuddin MT sebagai Komisaris Independen perseroan dan Mulyadi Mustofa sebagai Direktur Perseroan; 

Kedua, mengenai dugaan manipulasi keputusan RUPS LB tanggal 12 Januari 2021, berkaitan dengan persetujuan penunjukan Tuan Burhanuddin selaku Komisaris Independen yang tidak tercantum dalam agenda RUPS-LB sesuai akta risalah No. 37 tanggal 12 Januari 2021 oleh Notaris Elmadiantini; dan

Ketiga, mengenai dugaan tindak pidana menghilangkan dokumen penting dan atau berupa rekaman dalam RUPS LB 9 Maret 2020  di Pangkal Pinang, dimana terdapat tiga risalah yang berbeda dan diduga kepentingan berbeda pula.