Menaker Terima Satu Juta Data Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap BSU Segera Digelontorkan Kembali

Menaker, Ida Fauziyah saat menerima data calon penerima BSU dari BP Jamsostek. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Menaker, Ida Fauziyah saat menerima data calon penerima BSU dari BP Jamsostek. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menggelontorkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal ini diketahui dalam penandatangan dokumen penyerahan satu juta data calon penerima BSU dari Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kantor Pusat Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).


Dalam sambutannya, Menaker, Ida Fauziyah mengatakan jumlah satu juta data pekerja calon penerima BSU yang diterima pihaknya tersebut, masih terbilang sedikit. Karena menurutnya estimasi pekerja yang bakal menerima BSU ini yaitu mencapai 8,7 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker 16/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid itu dijelaskan, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian juga terdapat syarat pemerian BSU adalah pekerja yang bekerja di wilayah dengan status PPKM level 3 dan 4 atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.

Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan, dengan prioritas di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Data satu juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

"Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.

Ida menambahkan, sumber data BP Jamsostek dianggap sebagai yang paling akurat dan lengkap. Sehingga menurutnya, data akuntabel dan valid tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.