Sejumlah hal dikupas Kementerian Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja secara tertutup membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
- Menaker Terbitkan Aturan Baru, Gaji Buruh Akan Naik
- Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi
- Kata Menaker Ijazah Bukan Jaminan Dapat Pekerjaan, Radian Syam: Merusak Sistem Pendidikan Indonesia
Baca Juga
Menteri Tenga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, salah satu hal yang dibahas bersama Komisi IX berkenaan dengan klaster ketenagakerjaan.
“Khusus untuk klaster ketenagakerjaan juga dilibatkan karena memang perubahan Perppu itu terkait dengan klaster ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama terkait dengan penetapan lebel halal,” ucap Ida Fauziyah.
Ida melanjutkan, pihaknya sengaja meminta agar rapat digelar tertutup karena akan membahas secara detail tentang ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker. Namun ia enggan menjabarkan isi detail pembahasan.
“Jadi karena ini kan belum representasi DPR untuk menjelaskan, ya saya tertutup saja karena ini hanya khusus pada klaster ketenagakerjaan,” katanya.
Ida pun memastikan akan kembali menggelar rapat untuk menyampaikan pembahasan secara komprehensif terkait munculnya Perppu Ciptaker.
“Nanti pada saatnya, DPR akan mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang Perppu,” tutupnya.
- Menaker Terbitkan Aturan Baru, Gaji Buruh Akan Naik
- UU Cipta Kerja jadi Alat Pemerintah Muluskan Proyek Rempang Eco City
- Partai Buruh Siapkan Sejumlah Langkah Lawan UU Cipta Kerja