Perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda perempuan dari Kostrad telah resmi menjadi tersangka. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memastikan bahwa yang bersangkutan akan langsung hadapi pengadilan militer.
- Remaja Perempuan Putus Sekolah di Lubuklinggau Diperkosa Bapak Kandung
- Tiga Perampok Sadis yang Perkosa Korbannya di Musi Rawas Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak
- Dobrak Pintu Kamar Kos, Pria Paruh Baya di OKU Perkosa Gadis di Bawah Umur
Baca Juga
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa kasus sedang dalam proses penyidikan. Artinya tersangka akan disidik langsung dalam sidang militer tanpa ada sidang etik terlebih dahulu.
“Di TNI tidak ada sidang etik," katanya kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Namun demikian, Puspomad belum menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat tersangka. Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan. Tapi Chandra memastikan mayor tersebut akan dipecat.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- 65 Ribu Hektare Lahan Rawa di OKI Dioptimalisi
- Bertambah 22, Total Kodam di Tanah Air Kini 37