Perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perwira muda perempuan dari Kostrad telah resmi menjadi tersangka. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memastikan bahwa yang bersangkutan akan langsung hadapi pengadilan militer.
- Mencari Keadilan, Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat Berangkat ke Jakarta Temui Hotman Paris
- Demi Ingin Rasakan Perawan, Seorang Bapak di Palembang Kepergok Istri Saat Rudapaksa Anak Tiri
- Guru Ngaji di Muba Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuannya
Baca Juga
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa kasus sedang dalam proses penyidikan. Artinya tersangka akan disidik langsung dalam sidang militer tanpa ada sidang etik terlebih dahulu.
“Di TNI tidak ada sidang etik," katanya kepada wartawan, Sabtu (3/12).
Namun demikian, Puspomad belum menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat tersangka. Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan. Tapi Chandra memastikan mayor tersebut akan dipecat.
- Baku Tembak dengan KKB di Papua, Tiga Anggota Polri Terluka
- Mencari Keadilan, Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat Berangkat ke Jakarta Temui Hotman Paris
- Laksamana Yudo: TNI Bagian dari Rakyat dan Berjuang untuk Rakyat