Massa Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Palembang

Aksi  unjuk rasa massa PST di depan Gedung Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Aksi unjuk rasa massa PST di depan Gedung Kejati Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Belasan massa yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Gedung Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (6/12) pagi.


Kedatangannya, menuntut Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang tahun 2022 dan 2023.

Dari data yang didapat, rincian belanja SKPD yang terindikasi adanya penyelewengan diantaranya yakni program pengelolaan sumber daya air, kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah Kabupaten/Kota, alokasi tahun 2023 dengan biaya Rp56.860.923.514.

Kemudian, program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota, alokasi tahun anggaran 2023 dengan nominal Rp59.823.943.150.

Selanjutnya, program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah kabupaten/kota alokasi tahun anggaran 2023 dengan nominal Rp40.014.718.100. Serta ada tujuh laporan kegiatan lainnya yang diduga adanya penyelewengan anggaran.

"Tujuan aksi kami hari ini, menyampaikan aspirasi terkait indikasi dugaan korupsi yang ada di Dinas PUPR Kota Palembang," kata Koordinator Aksi Alex Kazjuda, saat ditemui usai aksi.

Dia meminta pihak Kejati Sumsel dan jajaran untuk mengecek secara langsung rincian belanja SKPD Rutin yang pada Dinas PUPR Kota Palembang serta memanggil kepala dinas beserta staf yang terlibat dalam pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

“Untuk kerugian negara biar APH (aparat penegak hukum) yang memeriksa. Yang terpenting penggiat anti korupsi ini menyampaikan aspirasi, melaporkan indikasi dugaan korupsi terkait data yang kita lampirkan,” pungkasnya.